Jakarta (pilar.id) – Tersangka Mario Dandy Satriyo berbohong kepada polisi soal penganiayaan terhadap David.
Dalam keterangan awalnya, Mario Dandy Satriyo mengaku penganiayaan yang dilakukan kepada David adalah karena perkelahian.
Namun ditemukan fakta baru yang menunjukkan bahwa Mario Dandy Satriyo sudah merencanakan penganiayaan terhadap David.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru seperti CCTV dan lainnya yang menunjukkan bahwa Mario berbohong.
“Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa,” ungkap Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
“Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” sambungnya.
Adapun alat bukti baru tersebut seperti CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.
“Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal,” tuturnya.
Penyidik kemudian melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario.
Sebelumnya, pacar Mario berinisial AG tersebut berstatus berhadapan dengan hukum namun kini menjadi berkonflik dengan hukum.
“Meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak,” pungkasnya. (ade)