Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menerima laporan hasil penyelidikan soal tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mahfud mengatakan, telah berdiskusi dan memahami isi laporan yang disampaikan Komnas HAM. Ia pun menyatakan pemerintah menampung hasil penyelidikan Komnas HAM ini untuk menentukan langkah lebih lanjut di masa mendatang, baik untuk jangka pendek ataupun panjang.
“Saya atas nama pemerintah menerima laporan hasil investigas Komnas HAM atas tragedi sepakbola di Kanjuruhan, Malang,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disaksikan melalui siaran Kompas TV, Kamis (3/11/2022).
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM telah dilakukan dan disusun secara komprehensif. Investigasi tersebut menggunakan instrumen HAM sebagai indikator pemantauan hingga membuat rekomendasi.
“Laporan kami sangat komprehensif. Dan sebagai lembaga HAM kami menggunakan instrumen HAM sebagai indikator pemantauan penyelidikan dan membuat analisis, fakta-fakta, dan kesimpulan serta rekomendasi,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan tragedi di Stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran pidana dan HAM.
Komnas HAM menyebutkan penggunaan gas air mata oleh polisi merupakan pemicu jatuhnya korban jiwa dan luka-luka di Kanjuruhan. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menemukan 45 kali tembakan gas air mata di dalam stadion.
Mereka juga mengatakan polisi tak cukup hanya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam peristiwa itu.
Adapun, laporan ini diserahkan Komnas HAM, beberapa pekan usai Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan menyerahkan laporan mereka kepada Jokowi pada 14 Oktober lalu. Laporan ini juga memuat hasil pertemuan TGIPF dengan Komnas HAM.
Di antara beberapa temuan Komnas HAM yang dimuat dalam laporan TGIPF yaitu Komnas HAM menyatakan bahwa perlu ada perubahan Statuta PSSI yang menyatakan bahwa PSSI bertanggung jawab penuh atas keamanan dan keselamatan yang terlibat dalam pertandingan sepakbola.
Lalu, Komnas HAM menyatakan bahwa penembakan gas air mata tidak sesuai prosedur penerapan diskresi Polisi sebagaimana Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara serta Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Masa. (her/hdl)