Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (ranmor) mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Jawa Timur untuk menikmati beberapa fasilitas pembebasan pajak, termasuk bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas PKB Progresif.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, program ini juga sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur.
“Marilah kita manfaatkan kesempatan ini dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim,” ajak Gubernur Khofifah dalam acara peluncuran program di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Kebijakan pembebasan pajak ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak.” Selain itu, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 juga telah resmi menetapkan Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Khofifah menambahkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui layanan Samsat maupun UPT Bapenda. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online seperti e-Samsat dan Tokopedia. Bahkan, kerjasama dengan minimarket juga telah dilakukan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan pembebasan pajak juga bertujuan untuk mendorong balik nama kendaraan agar tercatat dengan benar sesuai dengan pemiliknya di Jawa Timur. Selain itu, program ini diharapkan meningkatkan kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan potensi pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Data dari Bapenda Jatim menunjukkan bahwa ada sebanyak 1.189.400 objek PKB yang diprediksi dapat memanfaatkan program pembebasan pajak. Prediksi penerimaan PKB hingga akhir Oktober mencapai Rp. 588,473 miliar.
Gubernur Khofifah berharap bahwa program pembebasan pajak dapat berjalan dengan baik dan dapat menciptakan ketertiban administrasi pemungutan pajak daerah dengan berkurangnya jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur. Selain itu, pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan memastikan kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor bagi masyarakat Jawa Timur. (hdl)