Jakarta (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya tengah memproses tujuh oknum polisi yang terlibat dalam pidana pengeroyokan terhadap terduga pelaku narkoba yang akhirnya meninggal dunia. Pihak keluarga korban memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polda Metro Jaya.
Ramzy Brata Sungkar, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, termasuk Kapolda, Wakapolda, Dirkrimum, Bidang Propam, dan seluruh jajaran, atas tindakan dan pengusutan yang dilakukan terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan di luar prosedur.
Ramzy menyatakan bahwa kliennya merasa puas dengan paparan dan kemajuan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta maaf dan berjanji untuk mengungkapkan secara transparan seluruh kasus tersebut.
“Kepuasan itu terlihat dari klien kami tadi yang cukup puas dengan pemaparan dan progress yang telah disampaikan oleh pihak PMJ dan adanya permintaan maaf dan janji untuk mengungkap tuntas secara transparan,” ujarnya, Minggu (30/7/2023).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan oknum anggota Ditnarkoba Polda Metro sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang terduga pelaku narkoba meninggal dunia. Tujuh dari delapan tersangka di antaranya menghadapi ancaman pidana dan etika, sementara satu lainnya masih buron.
“Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat diwawancarai oleh wartawan pada Jumat (28/7).
Para tersangka tersebut adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP, sementara satu anggota lainnya dengan inisial S masih dalam pengejaran. Hengki mengatakan bahwa mereka diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
“Pelaku melakukan kekerasan berlebihan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Saat ini Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang terjerat pidana adalah tujuh orang. Satu diperiksa etika di Propam, satu orang dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.
Kabid Propam Polda Metro, Kombes Nursyah Putra, mengungkapkan bahwa para pelaku juga melanggar kode etik profesi Polri. Mereka telah melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Akibat pelanggaran ini, mereka berisiko diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar. Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Nursyah Putra. (hdl)