Malang (pilar.id) – Sebelum ada aturan larangan tilang manual, Polres Malang sebelumnya sudah menerapkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik.
Disampaikan Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, untuk penerapan aturan ini, pihaknya mengutamakan edukasi dan teguran.
“Meski tidak ditilang, para pengguna jalan yang tidak taat, bisa ditindak jika melanggar lalulintas. Penilangan menggunakan sistem pantauan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik,” ujar AKP Agnis, Senin (31/10/2022).
Di beberapa wilayah Polres Malang, AKP Agnis menyebut sudah ada beberapa titik yang dipasang ETLE. Salah satunya di Simpang Kepanjen, selain itu juga ada ETLE yang sifatnya mobile.
“Saat ini jajaran Satlantas Polres Malang sudah tidak menggunakan tilang manual. Kami juga melangsungkan agenda Patroli Simpatik,” kata AKP Agnis.
Tilang simpatik, berdasar keterangannya, dengan menyasar para pengguna jalan. Serta dalam serangkaian agenda simpatik tersebut, juga menyasar sekolah maupun pondok pesantren.
“Dari Satlantas telah dilaksanakan kegiatan simpatik, di antaranya berupa Dikmas (Pendidikan Masyarakat) Lantas ke sekolah-sekolah dan pondok-pondok secara langsung dan tatap muka,” sebut AKP Agnis.
Selain menyasar kalangan pelajar, giat Simpatik Satlantas Polres Malang juga menyasar ke masyarakat umum. Khususnya para pengguna jalan, dengan penyampaian tertib berlalu lintas, baik melalui media cetak maupun elektronik.
Adanya giat tersebut, AKP Agnis berharap, jika masyarakat di Kabupaten Malang bisa lebih menaati lalu lintas. Namun untuk kejadian laka lantas, pihaknya tetap akan diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Tapi kalau kejadian laka (kecelakaan) tetap akan diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkas AKP Agnis. (jel/hdl)