Jakarta (pilar.id) – Pemprov DKI Jakarta menunggu aturan atau Permendagri usai Presiden Jokowi menyatakan PPKM dicabut pada 30 Desember 2022 kemarin.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan dengan adanya Pemendagri tersebut pihaknya baru menerbitkan aturan turunannya.
“Tentunya tindak lanjutnya ada dari Pak Presiden, tadi sudah menyampaikan, dan tentunya turunan dari Permendagri, nanti kami tunggu,” ujar Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2022).
Dengan adanya Permendagri, Pemprov DKI Jakarta bisa membuat kebijakan turunannya.
“Nanti kami tunggu poin-poin yang harus kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memaparkan data beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 per 27 Desember 2022, kasus harian di Indonesia hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Sedangkan positivity rate mingguan hanya 3,35 persen, tingkat rawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian hanya 2,39 persen.
Jokowi juga menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) tetap berlaku di 2023 meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut.
Masyarakat diminta tidak khawatir soal bansos dan bantuan lainnya lantaran akan tetap dilanjutkan pada tahun 2023 mendatang.
“Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Jangan sampai ada kekhawatiran,” kata Jokowi. (ade)