Jakarta (pilar.id) – Seorang pria berinisial AP (32) mengamuk sambil membawa senjata tajam di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (10/3/2023).
Saat ini pria tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyerangan karena membawa senjata dan mengamuk di kantor polisi tersebut.
Kejadian bermula saat AP masuk ke Mapolsek Cipayung dengan mengendarai sepeda motor.
Dia kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa dua bilang parang dan mengancam para petugas yang mengenakan seragam di sana.
“Iya (sudah ditetapkan sebagai) tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, Senin (13/2/2023).
Atas perbuatan tersangka, AP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau pasal 212 KUHPidana.
Budi Sartono mengungkapkan status tersangka AP masih bersifat sementara karena masih memeriksa kondisi kejiwaan AP.
Diketahui, AP sebelumnya sempat masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
“Kita dalami kondisi tersangka, apakah gangguan jiwa atau tidak. Sekarang lagi kita kirim untuk diobservasi di RS Kramat Jati,” pungkasnya. (ade)