Jakarta (pilar.id) – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, yang mencakup persetujuan terhadap Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI. Rapat bersejarah ini dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/11/2023).
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Jenderal Agus Subiyanto pada Senin (13/11/2023). Hasilnya menunjukkan dukungan terhadap pencalonan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.
Pada rapat paripurna, Puan Maharani mempersilahkan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, untuk menyampaikan laporan hasil uji kelayakan terhadap calon Panglima TNI. Meutya Hafid menjelaskan bahwa Komisi I menyetujui kelayakan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI yang baru.
Setelah laporan dari Komisi I, Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan yang hadir apakah mereka menyetujui Jenderal Agus sebagai calon Panglima TNI. Jawaban “Setuju” dari anggota dewan disambut ketokan palu Puan, menandakan persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang baru.
Puan Maharani menyampaikan selamat kepada Jenderal Agus atas pengesahan ini, berharap agar beliau dapat menjalankan peran strategis dalam memimpin TNI dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan penuh tanggung jawab.
Jenderal Agus Subiyanto akan dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara sebagai Panglima TNI yang baru. Beliau merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Presiden untuk menjabat pucuk pimpinan tertinggi di TNI.
Dalam rapat paripurna ini, DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir). Puan Maharani mengapresiasi kerja keras DPR dan Pemerintah dalam menciptakan undang-undang tersebut.
“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, serta Menteri Luar Negeri RI, atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” ujar Puan Maharani.
Rapat Paripurna ini juga turut mengesahkan beberapa RUU yang menjadi inisiatif DPR, termasuk Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pengesahan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI juga disetujui dalam rapat ini.
Meski seharusnya juga mendengarkan Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023 Beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I-2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, agenda tersebut ditunda. Begitu pula dengan pengesahan laporan Komisi VI DPR RI terhadap hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper test) Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Masa Jabatan 2023-2028.
“Saya baru mendapatkan laporan bahwa terkait BPK dan KPPU, yang bersangkutan meminta agar hal itu dijadwalkan kembali,” terang Puan Maharani.
Rapat Paripurna ini juga menjadi momen pelantikan 3 anggota DPR Pergantian Antarwaktu Anggota (PAW) sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 109/P Tahun 2023, tanggal 8 November 2023. Ketiganya menggantikan anggota DPR yang sebelumnya. (hen/hdl)