Jakarta (pilar.id) – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan, ada 10 jaksa penuntut umum dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Selain menampilkan terdakwa, rekonstruksi ini juga menghadirkan 10 jaksa penuntut umum,” kata Dedi di Diret Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Selain itu, Polri juga menghadirkan pengawas eksternal yakni dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Lima tersangka akan merekonstruksikan seluruh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dan terjadi di dua TKP,” tegasnya.
Para tersangka saat rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J akan memperagakan sebanyak 78 adegan.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan sebanyak 78 adegan itu akan diperagakan di tempat kejadian perkara Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan,” ungkap Andi.
Brigjen Andi Rian merinci sebanyak 78 agenda reka ulang itu terdiri atas adegan di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022.
Kemudian adegan di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli 2022 dan setelah pembunuhan Brigadir J.
“Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga ada sebanyak 27 adegan, yaknj peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua,” tutur Andi Rian.
Kegiatan rekonstruksi itu dihadiri kelima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo). (her/din)