Jakarta (pilar.id) – Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, AKBP Jerry Raymond Siagian telah menjalani sidang kode etik yang berlangsung selama 12 jam.
Sidang dimulai Jumat (9/9/2022) pukul 18.45 WIB, hingga Sabtu (10/9/2022) pukul 06.15 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
AKBP Jerry terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a. Kemudian, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Atas keputusan tersebut, AKBP Jerry akan melakukan banding.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Kombes Nurul, di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Pada hari ini, lanjut Kombes Nurul, juga dilaksanakan sidang kode etik untuk Bharada Sadam. Sidang dimulai pukul 13.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri. Adapun perangkat Komisi Kode Etik Polri yaitu, Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini.
Dalam sidang ini menghadirkan 3 orang saksi. Mereka adalah Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD. Bharada S harus mengikuti sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
“Orang tersebut, tidak tersangkut dengan obstruction of justice,” terang Kombes Nurul. (ach/din)