Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dengan penyitaan aset dan harta sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hingga Desember 2021 Satgas BLBI berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sekitar Rp314 miliar.
Mahfud menjelaskan, Uang tersebut didapatkan dari pencairan escrow account obligor Kaharudin Ongko di Bank Danamon dengan nilai sebesar Rp664.974.593,50 dan US$7.637.606 Selanjutnya, dari pembayaran obligor atau debitur prioritas Satgas BLBI dengan nilai sebesar Rp172.619.040.001 serta penjualan lelang aset jaminan dengan nilai sebesar Rp30.781.330.000.
Mahfud menyebutkan, dalam tahap pertama penagihan ke para obligor dan debitur prioritas pihaknya tidak hanya menyita sejumlah uang saja. Pihaknya juga menyita sejumlah aset property dan tanah milik para obligor seluas 8,3 juta meter persegi.
“Aset berupa tanah dan property tersebut telah diserahkan oleh Satgas BLBI ke sejumlah kementerian/ lembaga dan pemerintah kota bogor dengan total nilai senilai Rp 1,14 triliun,” kata Mahfud dalam konferensi persbyany disaksikan secara daring, Kamis (23/12/2021).
Mahfud juga menyebutkan jika Satgas BLBI telah menyita aset milik grup Texmaco karena tidak adanya upaya pelunasan atas BLBI yang diterima pada 1998 lalu.
Satgas BLBI telah menyita beberapa aset milij Texmaco berupa 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah seperti Subang, Sukabumi, Tangerang, Batu, dan Padang, dengan total luas lahan mencapau 4.794.202 meter persegi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga merinci lima daerah tersebut terdiri terletak dari kelurahan Kadawung, Kecamatan Cipeundeuy, Kelurahan Siluman, Kecamatan Pabuaran, dan Kelurahan Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah, seluas 3.333.771 meter persegi. Kemudian di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi.
Untuk di Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi.
Lalu Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi. Serta di Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.
“Hari ini, pada pukul 10 kami berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik grup Texmaco karena tidak adanya upaya pelunasan atas bantuan yang diberikan kepada mereka,” tegasnya.
Dia menambahkan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara. Hal tersebut akan dilakukan melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
“Kami juga akan memberikan sanksi administratif dan keperdataan. dan tidak menutup kemungkinan akan ada tuntutan hukum atas penggelapan aset BLBI,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, keterlibatan Grup Texmaco berawal ketika pinjaman di bank BUMN, seperti BRI, Mandiri dan BNI serta beberapa bank swasta. dengan hjumlah hutang mencapai Rp8,068 triliun dan US$1,24 juta.
Namun dalam proses penagihan, pemerintah melihat tidak ada itikad baik untuk membayar dan pelunasan dari Grup Texmaco. Pemerintah pun mengambil langkah penyitaan sejumlah aset yang dimiliki grup tersebut.
“Pemerintah melakukan memberikan kesempatan agar perusahaan bisa jalan tapi tidak ada tanda-tanda mau bayar. Akhirnya kami lakukan penyitaan,” kata Sri Mulyani. (her)