Jakarta (pilar.id) – Di Provinsi DKI Jakarta, telah ditemukan puluhan rumah yang beralih fungsi dari hunian menjadi tempat usaha. Atas temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menjatuhkan sanksi pada para pemilik dari puluhan rumah tersebut.
Sebab, mereka dinilai telah menggangu ketertiban di lingkungan sekitar. Selain itum alih fungsi rumah menjadi tempat usaha juga dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (perda) DKI Jakarta Nomor 8/2007 mengenai ketertiban umum. Sehingga, para pemilik rumah akan dikenai denda.
Pelaksana tugas (Plt.) Kasatpol PP Eko Saptono mengatakan perubahan fungsi rumah tinggal itu mengganggu ketertiban umum sehingga harus ditindak lanjuti.
“Perubahan fungsi rumah tinggal dapat menyebabkan dampak terhadap gangguan ketertiban umum seperti parkir liar, kebisingan, limbah, dan sebagainya,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kasatpol PP Eko Saptono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Eko menuturkan terdapat puluhan rumah yang tidak sesuai fungsinya sebagai tempat tinggal, sehingga warga di sekitar merasa terganggu dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Dan dari penelusuran, ada sebanyak 69 rumah yang telah alih fungsi jadi lokasi usaha.
“Puluhan tempat usaha ini mendapatkan pidana denda sebesar Rp79.978.000 yang harus dibayarkan,” tuturnya.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Jakarta Selatan Daniel Soalon menambahkan dengan penindakan ini masyarakat diharapkan tertib dalam membangun rumah tinggal sesuai fungsinya.
Dia pun menghimbau agar para warga bisa melapor ke Satpol PP atau jajarannya jika menemukan adanya pelanggaran peraturan daerah (perda).
“Kita banyak menerima pengaduan dari warga masyarakat yang menolak berdirinya tempat usaha di pemukiman, dengan giat ini diharapkan bisa menjaga kenyamanan sesama,” tutur Daniel.
Dengan demikian, pelaksanaan sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) berjalan lancar dan kondusif diakhiri dengan para pelanggar membayar denda. (fat)