Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Tak Hanya Blokir Situs tetapi Putus Seluruh Ekosistemnya
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Satpol PP DKI Jakarta Denda Pemilik Rumah yang Alih Fungsi Jadi Tempat Usaha

Satpol PP DKI Jakarta Denda Pemilik Rumah yang Alih Fungsi Jadi Tempat Usaha

Hukum M. Fathur Rohman21 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Suasana malam di salah satu tempat usaha di Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Di Provinsi DKI Jakarta, telah ditemukan puluhan rumah yang beralih fungsi dari hunian menjadi tempat usaha. Atas temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menjatuhkan sanksi pada para pemilik dari puluhan rumah tersebut.

Sebab, mereka dinilai telah menggangu ketertiban di lingkungan sekitar. Selain itum alih fungsi rumah menjadi tempat usaha juga dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (perda) DKI Jakarta Nomor 8/2007 mengenai ketertiban umum. Sehingga, para pemilik rumah akan dikenai denda.

Pelaksana tugas (Plt.) Kasatpol PP Eko Saptono mengatakan perubahan fungsi rumah tinggal itu mengganggu ketertiban umum sehingga harus ditindak lanjuti.

“Perubahan fungsi rumah tinggal dapat menyebabkan dampak terhadap gangguan ketertiban umum seperti parkir liar, kebisingan, limbah, dan sebagainya,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kasatpol PP Eko Saptono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Eko menuturkan terdapat puluhan rumah yang tidak sesuai fungsinya sebagai tempat tinggal, sehingga warga di sekitar merasa terganggu dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Dan dari penelusuran, ada sebanyak 69 rumah yang telah alih fungsi jadi lokasi usaha.

“Puluhan tempat usaha ini mendapatkan pidana denda sebesar Rp79.978.000 yang harus dibayarkan,” tuturnya.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Jakarta Selatan Daniel Soalon menambahkan dengan penindakan ini masyarakat diharapkan tertib dalam membangun rumah tinggal sesuai fungsinya.

Baca Juga  Satpol PP Surabaya Bersama Bawaslu dan KPU Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024

Dia pun menghimbau agar para warga bisa melapor ke Satpol PP atau jajarannya jika menemukan adanya pelanggaran peraturan daerah (perda).

“Kita banyak menerima pengaduan dari warga masyarakat yang menolak berdirinya tempat usaha di pemukiman, dengan giat ini diharapkan bisa menjaga kenyamanan sesama,” tutur Daniel.

Dengan demikian, pelaksanaan sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) berjalan lancar dan kondusif diakhiri dengan para pelanggar membayar denda. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
alih fungsi pemilik rumah Satpol PP tempat usaha

Berita Lainnya

Pemkot Surabaya lanjutkan normalisasi Sungai Kalianak tahap II untuk cegah banjir, pembongkaran bangunan dilakukan secara humanis.

Normalisasi Kalianak Tahap II, Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Warga Secara Humanis

24 April 2026
Salah satu sudut Kota Bandung yang menjadi target penataan demi ruang publik yang lebih tertib dan nyaman

Satpol PP Bandung Bersihkan Lapak PKL Nonaktif di Cicadas, 16 Unit Diangkut Tanpa Konflik

22 April 2026
Satpol PP Surabaya intensifkan patroli Ramadan 1447 H

Ramadan 1447 H, Satpol PP Surabaya Perketat Patroli dan Tutup Tempat Hiburan

19 Februari 2026
Pemkot Surabaya menertibkan 155 reklame tak berizin

Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal, Sasar Ruang Publik hingga Mal

16 September 2025
Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo berhasil menyita 43 bungkus rokok ilegal di Sukolilo. Operasi ini juga disertai edukasi cukai kepada pedagang.

Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 43 Bungkus Rokok Ilegal di Surabaya Timur

18 Juli 2025
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser

Cegah Tindak Kriminalitas, Pemkot Surabaya Aktifkan Lagi Siskamling dan Perkuat Kampung Tangguh

25 Mei 2025
13 bangunan liar di bantaran Sungai Lamong, Surabaya ditertibkan Pemkot dan BBWS Bengawan Solo untuk kelancaran pemeliharaan infrastruktur sungai.

Sungai Lamong Dibersihkan, Pemkot Surabaya Tertibkan Warung dan Gudang Ilegal

17 Mei 2025
Gudang Sentoso Seal disegel ulang karena melanggar izin maintenance dan diam-diam berproduksi meski masih dalam status penyegelan resmi.

Pemkot Surabaya dan Polisi Segel Ulang Gudang Sentoso Seal yang Diam-diam Produksi Saat Disanksi

4 Mei 2025
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser

Es Krim di Surabaya Terbukti Mengandung 3,35 Persen Alkohol, Satpol PP Ambil Tindakan Tegas

20 April 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
PB Pemuda Muslimin Indonesia mendukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten dan menilai kebijakan itu layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain

19 Juli 2026
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.