Jakarta (pilar.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengeksesusi atau menutup 12 gerai Holywings. Tindakan tegas ini, mengacu pada pencabutan izin usaha yang dilakukan atas rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, ada 250 personel yang diterjunkan dalam giat penyegelan 12 gerai Holywings tersebut. Penutupan dilakukan di lima outlet di Jakarta Selatan (Jaksel), empat outlet di Jakarta Utara (Jakut), dua outlet di Jakarta Barat (Jakbar), dan satu outlet di Jakarta Pusat (Jakpus).
“Kami bertindak mengacu pada adanya surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang telah menyampaikan pencabutan izin terhadap 12 outlet holywings yang ada di DKI,” kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Adapun, Arifin tidak menjelaskan secara jelas apakah penutupan 12 berai Holywings tersebut berlaku permanen atau sementara. Pihaknya hanya menekankan bahwa gerai-gerai Holywings ini tidak melengkapi dokumen persyaratan.
“Saya analogikan kalau kita membangun rumah, kita harus urus izin mendirikan bangunan (IMB), ketika kita sudah mendapat izin IMB itu maka seharusnya ketika dia membangun rumah, rujukannya IMB. Kalau tidak sesuai dengan IMB, tentu itu menjadi pelanggaran,” kata dia.
Beberapa gerai Holywings terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha, Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. (her/hdl)