Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan tanggapan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat untuk melakukan kampanye politik.
Menko Muhadjir menyatakan bahwa kampus, sebagai lembaga akademik, memiliki potensi untuk menjadi tempat diskusi terbuka dan sehat mengenai program dan gagasan calon-calon dalam rangka memajukan bangsa dan negara.
“Saya percaya bahwa seluruh mahasiswa memiliki hak pilih. Selama suasana di kampus tetap kondusif, maka kampanye di kampus bisa menjadi hal yang memungkinkan,” ujar Menko Muhadjir melalui pernyataan resmi yang diterima pada Rabu (30/8/2023).
Namun, Menko Muhadjir menekankan bahwa melibatkan sekolah dalam kampanye politik mungkin akan memunculkan masalah yang lebih rumit. Ini dikarenakan kesiapan siswa dan sekolah dalam mengelola kampanye.
Menurut Menko Muhadjir, pengelolaan sekolah seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, sekolah-sekolah Madrasah dan Aliyah yang berada di bawah Kementerian Agama juga perlu diperhatikan.
Lebih lanjut, Menko Muhadjir mengingatkan bahwa para siswa di tingkat sekolah telah mengalami “learning loss” selama pandemi COVID-19. Data dari Kemendikbudristek menunjukkan bahwa dalam dua tahun pandemi, para siswa mengalami penurunan dalam proses pembelajaran dan kualitas pendidikan.
Baginya, upaya pemulihan di sekolah untuk mengatasi keterbelakangan selama dua tahun pandemi lebih penting dilakukan. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran yang lebih baik.
“Biaya yang diperlukan untuk menjadikan sekolah sebagai ajang kampanye politik cukup besar. Lebih baik para guru fokus pada pemulihan kondisi siswa dan memberikan pendidikan sesuai tujuan aslinya,” tegas Menko Muhadjir. (mad/ted)