Jakarta (pilar.id) – Memasuki masa arus balik Lebaran Idul Fitri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta biasanya melakukan operasi yustisi. Operasi untuk memeriksa setiap orang yang masuk ke Jakarta setelah libur Lebaran.
Operasi ini dilakukan lantaran setiap arus balik, banyak pendatang baru yang ikut masuk ke Jakarta. Namun, operasi yustisi ini tidak di lakukan pasca Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Rabu (4/5/2022). Tidak adanya operasi yustisi ini sebagai bentuk keterbukaan Pemerintah Pemprov DKI Jakarta terhadap semua pendatang.
“Jadi kami tidak pernah ada pembatasan apalagi larangan orang datang ke Jakarta,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Meski begitu, ia meminta kepada para pendatang agar memiliki tujuan yang jelas ketika di Jakarta. Artinya, para pendatang diharapkan sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang pasti.
Tak hanya itu, ia juga meminta para pendatang untuk memastikan kembali calon tempatnya bekerja agar tidak timbul permasalahan.
“Jangan sampai nanti mendapatkan informasi yang salah lalu datang ke Jakarta sampai di Jakarta tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang diharapkan kemudian nanti di Jakarta menjadi pengangguran atau tidak jelas nanti statusnya,” ucapnya.
Meski begitu, Riza mengharapkan tidak semua masyarakat mencari kerja di Jakarta. Namun, masyarakat juga diharapkan mau untuk bekerja atau bahkan menciptakan lapangan pekerjaan di kampung halaman sendiri.
Di sisi lain, terkait dengan para pendatang yang masuk ke Jakarta, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi. Utamanya agar para pendatang bisa segera melengkapi berkas-berkas kependudukannya.
“Tidak ada operasi yustisi untuk para pendatang ke Jakarta, karena Jakarta milik semua, milik seluruh warga negara Indonesia, siapa saja bisa bekerja di Jakarta,” katanya.
Dukcapil DKI, telah menyiapkan aplikasi data warga bagi pendatang baru yang tiba di Jakarta dengan melapor kepada RT. Nantinya, RT, kata dia, akan memasukkan data warga pendatang yang melapor itu melalui aplikasi data warga.
“Atau bisa datang ke loket pelayanan kami di kelurahan atau kecamatan. Selain itu kami juga akan melakukan pelayanan jemput bola ke RW di kelurahan,” imbuh Budi.
Operasi Yustisi biasanya diadakan saat arus balik Lebaran dengan sasaran penduduk pendatang tanpa dilengkapi identitas yang jelas atau tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada 2020, jumlah penduduk di Ibu Kota mencapai 10,56 juta jiwa.
Selama 10 tahun terakhir, BPS mencatat terjadi penambahan 954,3 ribu jiwa dibandingkan sensus penduduk pada 2010 atau terjadi laju pertumbuhan 0,92 persen.
Dari total jumlah penduduk di DKI itu, sebanyak 71,98 persen adalah penduduk usia produktif yakni 15-64 tahun dan warga lanjut usia 8,59 persen. Adapun konsentrasi penduduk terbesar ada di Jakarta Timur mencapai 3,04 juta jiwa. (fat)