Jakarta (pilar.id) – Pada tahun 2022 dan 2023, sebanyak 272 daerah akan diisi oleh pejabat (Pj) kepala daerah. Hal tersebut guna menyongsong pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
Aturan mengenai masa jabatan dan pejabat diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 poin 9, 10, dan 11. Dalam UU tersebut, pejabat kepala daerah memiliki kewenangan penuh.
Pengamat ekonomi dari Universitas Surakarta (UNSA) Agus Trihatmoko menilai, kepala daerah adalah jabatan politik. Oleh karena itu, kepala daerah memiliki kewenangan politis seluas luasnya bersama legislatif dalam menentukan berbagai kebijakan dan program kerja, termasuk pembangunan ekonomi hal yang paling utama.
“Saya sependapat ketika akan digantikan oleh pejabat kepala daerah pada masa akhir jabatan mereka hingga pilkada serentak, akan riskan dengan efektivitas pembangunan,” kata Agus, Sabtu (19/2/2022).
Meski mengacu pada UU 10/2016, kata Agus, itu tidak cukup. Menurutnya, harus ada kepastian hukum atau konstitusi terbaru yang mengatur pejabat kepala daerah yang menggantikan kepala daerah definitif. Catatan itulah yang harus segera disusun oleh pemerintah pusat bersama DPR sebagai turunan dari UU Pilkada Serentak.
Selain tentang kewenangan, juga diperlukan mekanisme penunjukan seorang pejabat kepala daerah. Menurut pencetus ekonomi murakabi ini, aturannya cukup dengan peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (PP).
Agus menilai, pada awalnya kepala daerah dipilih secara demokratis. Maka, penunjukan pejabat seharusnya juga mengandung nilai-nilai demokrasi politik. Katanya, ahli hukum ketatanegaraan perlu memberikan masukan kepada pemerintah, agar tidak terjadi kontroversi penilaian publik.
“Transisional sistem demokrasi politik memang harus ada sistem terbaru. Sistem lama adalah dalam kondisi normal, tetapi pejabat besar-besaran nanti adalah hal khusus,” ujarnya.
Dia menegaskan, beberapa perangkat konstitusional tersebut diperlukan untuk memastikan semua program kerja pejabat lama tidak terganggu. Dalam konteks tersebut memang mengarah fungsi pejabat kepala daerah hampir sama dengan pejabat sebelumnya.
“Dengan begitu politik ekonomi dan perpolitikan lainnya berjalan konduksif, sustain dan stabil,” pungkasnya.
Diketahui, terdapat 272 daerah yang akan dipimpin oleh Pj pada 2022-2023. Sebanyak 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023. Untuk Gubernur, bakal ada 7 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya di 2022 dan 17 orang pada 2023. (her/fat)