Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Tak Diperpanjangnya Masa Jabatan Kepala Daerah Jangan Sampai Menghambat Pembangunan

Tak Diperpanjangnya Masa Jabatan Kepala Daerah Jangan Sampai Menghambat Pembangunan

Peristiwa Herry Supriyatna19 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pengamat ekonomi dari Universitas Surakarta (UNSA) Agus Trihatmoko

Jakarta (pilar.id) – Pada tahun 2022 dan 2023, sebanyak 272 daerah akan diisi oleh pejabat (Pj) kepala daerah. Hal tersebut guna menyongsong pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.

Aturan mengenai masa jabatan dan pejabat diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 poin 9, 10, dan 11. Dalam UU tersebut, pejabat kepala daerah memiliki kewenangan penuh.

Pengamat ekonomi dari Universitas Surakarta (UNSA) Agus Trihatmoko menilai, kepala daerah adalah jabatan politik. Oleh karena itu, kepala daerah memiliki kewenangan politis seluas luasnya bersama legislatif dalam menentukan berbagai kebijakan dan program kerja, termasuk pembangunan ekonomi hal yang paling utama.

“Saya sependapat ketika akan digantikan oleh pejabat kepala daerah pada masa akhir jabatan mereka hingga pilkada serentak, akan riskan dengan efektivitas pembangunan,” kata Agus, Sabtu (19/2/2022).

Meski mengacu pada UU 10/2016, kata Agus, itu tidak cukup. Menurutnya, harus ada kepastian hukum atau konstitusi terbaru yang mengatur pejabat kepala daerah yang menggantikan kepala daerah definitif. Catatan itulah yang harus segera disusun oleh pemerintah pusat bersama DPR sebagai turunan dari UU Pilkada Serentak.

Selain tentang kewenangan, juga diperlukan mekanisme penunjukan seorang pejabat kepala daerah. Menurut pencetus ekonomi murakabi ini, aturannya cukup dengan peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (PP).

Agus menilai, pada awalnya kepala daerah dipilih secara demokratis. Maka, penunjukan pejabat seharusnya juga mengandung nilai-nilai demokrasi politik. Katanya, ahli hukum ketatanegaraan perlu memberikan masukan kepada pemerintah, agar tidak terjadi kontroversi penilaian publik.

Baca Juga  Kemendagri Sebut Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Melanggar Aturan

“Transisional sistem demokrasi politik memang harus ada sistem terbaru. Sistem lama adalah dalam kondisi normal, tetapi pejabat besar-besaran nanti adalah hal khusus,” ujarnya.

Dia menegaskan, beberapa perangkat konstitusional tersebut diperlukan untuk memastikan semua program kerja pejabat lama tidak terganggu. Dalam konteks tersebut memang mengarah fungsi pejabat kepala daerah hampir sama dengan pejabat sebelumnya.

“Dengan begitu politik ekonomi dan perpolitikan lainnya berjalan konduksif, sustain dan stabil,” pungkasnya.

Diketahui, terdapat 272 daerah yang akan dipimpin oleh Pj pada 2022-2023. Sebanyak 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023. Untuk Gubernur, bakal ada 7 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya di 2022 dan 17 orang pada 2023. (her/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Agus Trihatmoko Kepala Daerah Masa jabatan kepala daerah

Berita Lainnya

PDIP Lahirkan Kepala Daerah Perempuan Terbanyak di Indonesia, Salah Satunya Hevearita Gunaryanti Rahayu Walikota Semarang

30 Januari 2023

KPK: Penghargaan Antikorupsi Tak Jamin Kepala Daerah Tidak Korupsi

1 November 2022

Presiden Harus Tegas, Reshuffle Kapanpun Bisa Dilakukan

12 Maret 2022
Pemilu 2024

Sangat Bahaya, Sesuai UU Akan Ada 272 Daerah Dipimpin Pejabat

19 Februari 2022

Kemendagri Sebut Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Melanggar Aturan

14 Februari 2022

Aturan Baru Pencairan Dana JHT Tepat, Tapi dengan Catatan

12 Februari 2022

Sri Mulyani Sentil Pengusaha, Orang Kaya Indonesia Banyak tak Lapor Pajak?

5 Februari 2022

Anggaran Vaksin Booster Jangan Berasal dari Utang Luar Negeri

13 Januari 2022

Pengendalian Omicron adalah Kunci Ekonomi Bergerak Positif

8 Januari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.