Jakarta (pilar.id) – Demi meningkatkan pelayanan pelanggan gas bumi, khususnya pelanggan rumah tangga dan UMKM serta untuk mendukung perekonomian masyarakat, terutama atas dampak pandemi Covid-19, Subholding Gas Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menerapkan kebijakan keringanan pembayaran cicilan untuk Jaminan Pembayaran (JP) bagi pelanggan gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil.
Skema cicilan diberikan kepada pelanggan jargas APBN, pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil atau retail Program Sayang Ibu (PSI), dan pelanggan jargas APBN yang mengalami penyesuaian harga jual gas di 11 kota/ kabupaten.
Pelanggan diberikan keringanan pembayaran JP secara cicilan mulai 23 Desember 2021 sampai dengan 30 Juni 2022, dengan cara mengajukan permohonan penyediaan cicilan JP kepada PGN.
“Jangka waktu maksimal penyediaan jaminan pembayaran secara cicilan adalah 6 bulan,” jelas Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama.
Jaminan pembayaran itu, lanjutnya, diberlakukan sebagai langkah mitigasi risiko untuk mencegah timbulnya piutang atas tagihan pemakaian gas yang gagal atau terlambat bayar dan akan dikembalikan ke pelanggan apabila berhenti berlangganan dan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan.
“Untuk pembayaran regular pemakaian gas bumi, tarif yang berlaku tetap normal sesuai dengan ketentuan terbaru dari regulator,” tambahnya.
Dijelaskan pula, harga yang berlaku telah diperhitungkan dengan berbagai pertimbangan dan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga agar subsidi energi pemerintah dapat tepat sasaran bagi yang membutuhkan.
PGN juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat sehingga pemanfaatan gas bumi melalui jargas rumah tangga dan pelanggan kecil semakin bertambah setiap tahunnya. (hdl)