Yogyakarta (pilar.id) – Majelis Pekerja Buruh Indonesia Yogyakarta menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 menjadi Rp 3,7 juta hingga Rp 4,2 juta per bulan.
Tuntutan tersebut dinilai ideal, sebab dari survei Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mencapai hampir dua kali lipat dari UMK tahun 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pihaknya belum dapat memastikan tuntutan tersebut, pasalnya masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diagendakan pada 28 November 2022 mendatang.
“Penetapan UMP 2023 mundur sepekan dari rencana sebelumnya, karena masih menunggu hasil pertemuan antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh. Untuk UMK sekitar 6 atau 7 Desember 2022,” terangnya, Jumat (18/11/2022).
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu formula baru untuk acuan perumusan UMP. Oleh karena itu, lanjut Baskara besaran UMP 2023 belum dapat disebut lantaran masih mencari koefisien penghitungan.
Menurutnya, apabila formula perhitungan masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, UMP DIY sudah dapat diumumkan pada 21 November 2022.
“Dari arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), penghitungan UMP formulasinya nanti dari pertumbuhan ekonomi, koefisiensi, dan inflasi, berdasarkan Produk Dometik Regional Bruto (PDRB),” terangnya.
Baskara mengungkap PP Nomor 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai acuan penentuan UMP selama ini dianggap kurang relevan dengan perkembangan zaman.
“Kalau dulu, bunyi PP Nomor 36 Tahun 2021, ditentukan dari salah satu, pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kami akan segera adakan pertemuan lagi, sebab kami tidak bisa melakukan putusan sepihak,” tutupnya. (riz/hdl)