Semarang (pilar.id) – Zakat merupkan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim apabila telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Zakat juga masuk dalam bagian Rukun Islam yang ketiga dari lima rukun yang wajib diamalkan setip muslim, terkecuali rukun kelima yakni haji bagi yang mampu.
Pentingnya zakat hingga masuk dalam tukun ketiga, maka bagi yang menunaikannya juga akan mendapatkan manfaat yang sangat besar.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Begitu banyak manfaat yang dapat ditebarkan melalui zakat. Selain akan membawa keberkahan, zakat juga mengangkat derajat keimanan seseorang bagi yang memberi.
Sedangkan bagi penerima, zakat akan begitu berarti untuk mencukupi kebutuhan.
Karena sejatinya zakat merupakan salah satu bentuk perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk senantiasa saling tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Ma’idah ayat 2:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”
Begitu banyak manfaat dan makna yang terkandung dalam zakat. Setidaknya ada empat makna zakat yang membuat ibadah ini menjadi sangat berarti dan istimewa, melansir laman Baznas RI.
1. Zakat bermakna Al-Barakatu (Berkah)
Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih sebab dengan menunaikan zakat yang hakikatnya berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta. Dengan keberkahan ini, akan berdampak pada kehidupan yang damai dan tenteram.
2. Zakat bermakna An-Numuw (Tumbuh dan Berkembang)
Makna ini maksudnya, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.
“Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan.” (QS. Ar-Rum:39)
3. Zakat bermakna As-Sholahu (Beres atau Keberesan)
Seseorang yang menunaikan zakat, hartanya akan dijauhkan dari masalah. Seseorang dengan masalah finansial boleh jadi disebabkan oleh kelalaian mereka dalam menunaikan zakat. Karena sesungguhnya dengan memberi, tidak akan memiskinkan, namun justru akan membuka rezeki di kemudian hari.
Allah SWT telah menjanjikan hal itu sesuai dengan firman-Nya dalam Al-Qur`an surat Saba` yang artinya:
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (Q.S. Saba ayat 39).
4. Zakat bermakna At-Thohoru (Membersihkan atau Menyucikan)
Makna ini menjelaskan bahwa orang yang memberikan zakatnya, bukan karena mengharapkan pujian dari manusia, maka niscaya Allah akan menyucikan harta dan jiwanya. Bisa diibaratkan zakat sebagai pencuci harta kita agar bersih dan membawa keberkahan.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah:103).
Jenis dan Macam Zakat
Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, zakat nafs (jiwa) disebut juga zakat fitrah dan zakat maal (harta).
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Sementara itu, zakat maal berasal dari kata bahasa Arab, yang memiliki arti harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Dalam ajaran Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhu Az-Zakah, zakat maal meliputi:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi. (Aam)