Jakarta (pilar.id) – Dalam ajaran Islam, kegaitan ibadah tidak melulu soal hamba dengan Tuhannya. Namun, ada juga ibadah yang pelaksanaannya melingkupi spektrum sosial seperti salah satunya, zakat.
Belakangan, pengelolaan dana zakat dan penelitian terkait zakat, memang sudah mulai berkembang di Indonesia dengan bertumbuhnya lembaga-lembaga pengumpul dan penyalur zakat baik dari pemerintah maupun swasta. Meski begitu, riset yang secara khusus membahas terkait tata kelola zakat di Indonesia, menurut Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi memang masih sangat sedikit.
Sehingga, hadirnya The 6th Indonesian Conference of Zakat (ICONZ) mendapat apresiasi positif dari Wamenag, Zainut. Ia pun berharap ICONZ nantinya akan mampu melahirkan rekomendasi-rekomendasi terkait tata kelola zakat yang lebih baik. Sehingga, pengelolaan zakat di Indonesia nantinya bisa lebih maju lagi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
“Kami sangat berterima kasih dengan digelarnya ICONZ 2022 mengingat riset dan kajian seputar zakat masih sangat minim. Padahal kebutuhan terhadap riset adalah sebuah keniscayaan,” ujar Zainut saat membuka The 6th Indonesian Conference of Zakat (ICONZ) di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Wamenag menilai ICONZ menjadi momentum untuk memperkuat peta jalan zakat ke depan. Forum tersebut diharapkan melahirkan ide-ide progresif yang dapat diadopsi dalam kebijakan pemerintah dalam memajukan tata kelola zakat di masa mendatang.
Menurutnya, kebutuhan akan riset tentang zakat makin nyata, karena ada momentum di mana Indonesia akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2025-2045.
“Karenanya, saya berharap The 6th Indonesian Conference of Zakat ini dapat menghasilkan rekomendasi yang akan memajukan tata kelola zakat,” kata dia.
Ia mengatakan zakat telah berperan besar dalam pembangunan. Praktik zakat telah secara nyata menjadi bagian dari sistem sosial, menjadi pelengkap langkah pembangunan nasional.
Secara periodik, kata dia, dapat melihat bagaimana peran zakat terus dikembangkan untuk berperan dalam aspek pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga ekonomi.
Namun demikian, menurutnya, tata kelola zakat kini juga dihadapkan pada konteks perkembangan arus informasi dan disrupsi yang telah mengubah peradaban manusia. Kondisi tersebut perlu direspons oleh para pengelola zakat.
Ia mengatakan, tata kelola zakat masa kini dihadapkan pada tantangan pemanfaatan teknologi yang dapat mendukung mobilitas lembaga zakat dalam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat.
“Komitmen pemerintah sangat jelas. Bahwa zakat sebagai syariat agama, perlu dikembangkan dan didukung fasilitas agar lebih berdaya bersinergi dengan pembangunan nasional,” kata dia. (ach/fat)