Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana mencapai miliaran rupiah yang berasal dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuju Partai NasDem.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menyatakan, “Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah, dan KPK akan terus mendalami hal ini.”
SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Alexander, perkara ini berawal ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian RI untuk periode 2019 hingga 2024 di Kementan RI.
“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang termasuk dalam pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya,” kata Alexander.
Kebijakan ini dilaksanakan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. SYL juga diduga menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), untuk menarik sejumlah uang dari unit-unit eselon I dan eselon II.
“Instruksi ini mencakup penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang atau jasa,” ungkap Alexander.
Atas perintah SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang dari direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL, berkisar antara 4.000 hingga 10 ribu Dollar AS.
Uang yang diterima oleh SYL bersama KS dan MH sebagai bukti awal perkara ini mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Alexander menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Mereka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (hdl)