Jakarta (pilar.id) – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) segera menjadi polemik dan menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Pasalnya, dalam putusan yang ditetapkan, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan proses tahapan pemilu dan mengulangi tahapan pemilu mulai awal lagi. Sehingga, proses pemungutan suara Pemilu 2024 harus ditunda sampai dua tahun ke depan.
Putusan ini, segera mendapatkan tanggapan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa PDIP memberikan dukungan ke KPU untuk mengajukan banding.
Sikap PDIP tersebut, diambil setelah Hasto Kristyanto melakukan konsultasi langsung dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri terkait putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Partai Prima.
“Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” kata Hasto.
Dimana, lanjut Hasto, ketika ada persoalan terkait undang-undang yang dinilai tak sesuai dengan konstitusi, gugatan harus dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan sengketa Pemilu, juga harus diselesaikan sesuai dengan pedoman yang ada di UU Pemilu.
Sehingga, sesuai dengan arah Megawati, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” ujar Hasto, Kamis (2/3/2023).
Hasto juga mengatakan bahwa DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut, dan secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.
Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.
Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan,” ucap Hasto.
Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.
“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan,” tegas Hasto.
PDIP juga bersikap bahwa putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan.
Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.
“PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan,” tegas Hasto.
PDI Perjuangan, lanjut Hasto Kristyanto juga menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan. Termasuk putusan PN Jakarta Pusat yang mengeluarkan vonis agar KPU menunda pemilu untuk 2 tahun ke depan dan mengulangi proses tahapan pemilu mulai awal lagi. (fat)