Jakarta (pilar.id) – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan bantahan bahwa KPK telah memberikan ubi busuk ke tersangka kasus korupsi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Ali Fikri menjelaskan bahwa semua makanan untuk tahanan KPK disediakan melalui pihak ketiga atau catering. Namun, ia membantah bila makanan yang diberikan terbilang mewah.
“Saya kira tidak benar, kalau ubi yang diberikan kepada yang bersangkutan busuk. Karena ada standarnya. Apalagi yang melakukan catering pihak ketiga, tentu sangat ketat ya,” jelas Ali.
Ali Fikri juga menjelaskan bahwa pemberian makanan berupa ubi ke Lukas Enembe sudah sesuai dengan permintaan pihak yang bersangkutan. Sebab, Lukas Enembe mengaku tidak bisa memakan nasi.
“Tentu sesuai ketentuan ya, jadi jangan dibayangkan ada misalnya ‘kemewahan’ atau ada perlakuan yang berbeda dengan rutan lain. Ada standarnya,” kata Ali, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Ali Fikri pun menyebut bahwa pemberian makanan berupa ubi untuk Lukas Enembe adalah bentuk penghormatan KPK kepada hak-hak tahanan. Apalagi, Lukas Enembe yang sempat mengalami sakit komplikasi memang mengaku tidak bisa makan nasi karena kondisi kesehatan.
Menurut Ali pergantian menu itu tetap mengacu pada standar biaya dan kualitas makanan yang layak konsumsi. Karena itu, ia membantah KPK memberikan ubi busuk kepada Lukas.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Lukas Enembe mengungkapkan bahwa kliennya mendapatkan perlakuan buruk saat menjalani penahanan di Rutan KPK. Lukas disebut diberikan ubi talas busuk sebagai salah satu menu makanannya.
“Kami mohon supaya makanan klien kami, Bapak Lukas Enembe diperhatikan karena sudah tiga kali diberikan ubi busuk,” kata tim pengacara hukum Lukas, OC Kaligis. (ach/fat)