Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Tersangka KN, seorang Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019, atas dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/7/2023), KN ditahan selama 20 hari pertama mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2023 di Rutan KPK yang berlokasi di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Sebagai latar belakang, kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan oleh KPK yang menyebabkan penetapan 24 tersangka dengan status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah itu, KPK memulai penyelidikan baru dan menetapkan 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 17 tersangka, dan rencananya akan memanggil 11 tersangka lainnya.
Dalam konstruksi perkara tersebut, Tersangka KN dan rekan-rekannya yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta suap dengan sebutan ‘ketok palu’ kepada mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Uang suap senilai Rp2,3 miliar kemudian diserahkan oleh Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin.
Pembagian uang suap diduga disesuaikan dengan posisi masing-masing tersangka di DPRD, dengan besaran yang berkisar antara Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD. Dengan memberikan uang suap tersebut, akhirnya RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018 disahkan.
Atas perbuatannya, Tersangka KN dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (usm/hdl)