Jakarta (pilar.id) – Mekipun vaksin Covid-19 Pfizer sudah diizinkan Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinkes DKI Jakarta tak mau terburu-buru.
Pasalnya, Dinkes DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari Kemenkes terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak.
Regulasi dari Kemenkes tersebut berikaitan dengan dosis, cara pemberian dan lainnya.
Dikatakan Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama, mendapatkan izin dari BPOM tidak lantas langsung bisa diterapkan.
“Perlu regulasi tertulis dari Kemenkes terkait ini,” ujar Ngabila, dikutip dari PMJ News, Jumat (30/12/2022).
Dia berharap masyarakat dapat bersabar dengan adanya informasi tersebut.
Setelah izin keluar dari BPOM, Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) akan mengkaji serta meneliti kembali vaksin tersebut.
Apabila dibutuhkan, tentunya dibuatkan surat tertulis rekomendasi kepada Kemenkes.
“Kami imbau masyarakat terus optimis dan bertahan hidup selama status pandemi belum dicabut,” tukasnya.
Sebelumnya, BPOM mengizinkan penggunaan vaksin Pfizer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun.
Dengan adanya dua vaksin ini menambah pilihan vaksinasi primer untuk usia anak. (ade)