Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merevisi farmakope. Buku standar obat tersebut akan menjadi rujukan BPOM untuk melakukan pengawasan produk jadi obat-obatan.
“Ke depan kami meminta Kementerian Kesehatan untuk merevisi dokumen farmakope Indonesia,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Menurut Penny, sejauh ini belum ada standar internasional terkait batasan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk jadi obat. Aturan yang berlaku baru membatasi cemaran untuk bahan baku saja.
“Semua berbasiskan internasional, itu tidak ada ya standar cemaran EG dan DEG dalam produk jadi,” kata Penny.
Padahal, lanjut Penny, Farmakope menjadi referensi legal BPOM melakukan pengawasan. Ketiadaan standar acuan tersebut mengakibatkan BPOM tidak bisa melakukan pengawasan.
“Jadi ketentuan untuk melakukan pengawasan itu yang tidak ada selama ini. Sehingga Badan POM tidak bisa melakukan pengawasan. Dan saya kira di manapun juga ya tidak ada yang melakukan surveillance untuk pengawasan produk jadi,” kata Penny.
Penny berharap, dalam revisi farmakope nanti, Kemenkes mencantumkan cemaran-cemaran obat secara jelas untuk produk jadi. Revisi ini sangat penting guna menunjang kinerja BPOM untuk mengawasi cemaran dalam produk obat. (din/antara)