Jakarta (pilar.id) – PT Brantas Abipraya (Persero), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi, bersinergi dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Persaingan Usaha.
Kegiatan ini melibatkan seluruh Insan Abipraya di Kantor Pusat dan juga para Insan Abipraya yang berada di berbagai proyek.
“Dalam rangka mendukung persaingan usaha yang sehat, PT Brantas Abipraya akan selalu mematuhi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kami juga berkomitmen untuk menyusun Program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai dengan Peraturan KPPU 1/2022,” kata Sugeng Rochadi, Direktur Utama Brantas Abipraya.
Sugeng menambahkan bahwa Brantas Abipraya mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan pengembangan di berbagai aspek, seperti Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Inovasi, Pemasaran, serta Investasi, untuk dapat bersaing di industri konstruksi. Perusahaan ini juga berusaha menunjukkan kinerja yang baik dengan menerapkan praktik terbaik dan tata kelola perusahaan yang baik.
KPPU hadir dalam kesempatan ini untuk berbagi pemahaman mengenai hukum persaingan usaha kepada Brantas Abipraya. Dalam sambutannya, Ketua KPPU, DR. M. Afif Hasbullah, S.H., M. HUM., berharap Brantas Abipraya dapat menyusun upaya mitigasi untuk mencegah pelanggaran dan memastikan bahwa setiap strategi bisnis yang diterapkan sesuai dengan prinsip persaingan usaha sehat dan patuh terhadap Undang-Undang No. 5/1999.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Brantas Abipraya yang telah mendaftar ke KPPU untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Hal ini akan memberikan nilai tambah positif bagi Brantas Abipraya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang berlandaskan pada prinsip persaingan usaha sehat,” ujar DR. M. Afif Hasbullah, S.H., M. HUM.
KPPU berharap kegiatan sosialisasi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memahami ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan persekongkolan tender dari sudut pandang otoritas persaingan usaha. Selain itu, KPPU juga berharap langkah baik yang diambil oleh Brantas Abipraya dapat diikuti oleh pelaku usaha lain di industri konstruksi Indonesia.
Peningkatan tingkat persaingan dalam industri konstruksi Indonesia menjadi sebuah tanda penting bahwa Pemerintah terus mendukung perekonomian masyarakat melalui pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah. “Saya ingin menyampaikan kepada seluruh Insan Abipraya yang hadir pada kegiatan ini, untuk memahami secara komprehensif pentingnya kepatuhan persaingan usaha guna mendukung kinerja dan akuntabilitas perusahaan,” tambah Sugeng.
Sebagai BUMN yang unggul dalam pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air (SDA), khususnya bendungan, Brantas Abipraya senantiasa menjunjung tinggi etika bisnis dan organisasi yang baik untuk mencapai reputasi yang kredibel. Perusahaan ini dipercaya oleh seluruh stakeholder, melaksanakan tata kelola perusahaan secara hati-hati, dan menjauhkan diri dari pelanggaran hukum yang dapat merugikan perusahaan. (usm/hdl)