Jakarta (pilar.id) – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah mengambil langkah proaktif dengan menyiapkan fasilitas kesehatan guna mengatasi dan mengantisipasi dampak penyakit yang berkaitan dengan kualitas udara di Ibukota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan bahwa sebanyak 44 puskesmas kecamatan, 196 puskesmas kelurahan, 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 196 rumah sakit lainnya di Jakarta telah disiapkan untuk memberikan layanan kesehatan sepanjang 24 jam bagi masyarakat.
Namun, Ani menegaskan bahwa kesehatan manusia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berinteraksi, seperti Manusia (Host), Lingkungan (Environment), dan Agens (seperti bakteri/virus/jamur dan lain-lain). Oleh karena itu, polusi udara hanya salah satu dari banyak faktor yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat Jakarta, dan tidak dapat dianggap sebagai penyebab tunggal dari gangguan kesehatan.
Ani menjelaskan, “Penyakit yang timbul akibat polusi udara belum masuk dalam kategori darurat. Ini dapat dilihat dari tren kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tidak mengalami lonjakan drastis.”
Dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (17/8/2023), Ani Ruspitawati menyatakan bahwa data problem kesehatan terkait penyakit yang berkaitan dengan kualitas udara tidak menunjukkan perubahan signifikan pada tahun 2023. Kasus ISPA, pneumonia, asma, dan penyakit lainnya pada tahun ini tidak berbeda jauh dengan jumlah kasus sebelum pandemi pada tahun 2018 dan 2019.
Ani melanjutkan, “Tren biasanya tinggi pada awal tahun. Saat ini, tren masih relatif stabil karena musim kemarau yang cukup panjang. Pola penyakit juga mengalami sedikit perubahan akibat perubahan iklim. Hingga saat ini, jumlah kasus dan pergerakan kasus masih dalam kisaran normal, tanpa peningkatan yang signifikan.”
Dalam mengendalikan dan mencegah penyakit ISPA akibat kualitas udara yang buruk, Ani menegaskan bahwa Dinkes DKI Jakarta telah menerapkan pendekatan preventif promotif.
Salah satunya adalah memberikan edukasi tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada masyarakat, baik di lingkungan sekolah, permukiman, maupun tempat kerja. PHBS ini mencakup kebiasaan seperti tidak merokok, menjaga aktivitas fisik, mengonsumsi makanan sehat dan bergizi, mencuci tangan dengan sabun, mengelola stres, menerapkan prinsip reuse-reduce-recycle (mengurangi pembakaran sampah), dan mengenakan masker terutama bagi kelompok rentan dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus.
Ani Ruspitawati menegaskan, “Selain itu, kita juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa tidak sehat untuk menghindari aktivitas yang berisiko. Jika harus beraktivitas, penting menggunakan masker. Kita semua memiliki tanggung jawab terhadap kesehatan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita.” (hdl)