Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi X DPR RI Adrianus Asia Sidot mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Menurutnya, undang undang tersebut harus memuat peta jalan pengembangan pariwisata sesuai dengan potensi masing-masing daerah di Indonesia.
“Peta jalan itu penting dituangkan dalam revisi undang undang, jika Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) benar-benar serius dalam membentuk sektor pariwisata sebagai penghasil devisa utama,” kata Adrianus, di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Menurut Adrianus, saat ini di daerah-daerah sudah ada Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA). Namun, menurutnya yang paling penting adalah peta jalannya.
Jika pemerintah ingin membentuk sektor pariwisata sebagai penghasil devisa utama, maka harus ada kewajiban bagi masing-masing daerah untuk bisa membentuk peta jalan pengembangan pariwisata sesuai dengan potensi pariwisata daerah masing-masing. Mengingat, setiap daerah tidak sama potensinya.
“Dan daerah yang paling mengerti potensinya masing-masing, baik wisata budaya, wisata kuliner ataupun wisata alam,” ujar Adrianus.
Selain itu, dia juga mendorong dalam revisi UU pariwisata tersebut nantinya mencantumkan kewajiban kepada negara memberikan pendanaan yang cukup untuk mencapai tujuan pembangunan dan pengembangan kepariwisataan sebagai motor pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sehingga, nantinya UU Pariwisata bukan hanya mengatur jenis-jenis pariwisata saja, akan tetapi juga harus ada pasal ‘pemaksa’ yang mewajibkan pemerintah untuk mengalokasikan sejumlah dana yang memadai.
Apalagi, Adrianus menilai, selama ini dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan pengembangan kepariwisataan di Indonesia sangat kurang. Karena itu, diperlukan political will dari pemerintah untuk konsisten merealisasikannya melalui dukungan anggaran yang diberikan kepada Kemenparekraf.
“Misalnya, berkaca dari alokasi dana sektor pendidikan APBN sebesar 20% maka hal yang sama harus juga bisa disepakati untuk sektor pariwisata terkait berapa persen alokasi dana yang harus dicapai untuk pembangunan kepariwisataan di Indonesia,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Ditambahkan Adrianus, meskipun dalam UU ini mengatur segalanya dan mengakomodir semua kepentingan, akan tetapi kalau tanpa anggaran dana yang memadai maka akan sia-sia. UU tersebut nantinya akan memperkuat dalam pengembangan pariwisata, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“UU ini nantinya bukan hanya milik Kemenparekraf, namun juga berlaku untuk semua kementerian, kelembagaan bahkan sampai kepada pemerintah daerah,” kata dia. (ach/fat)