Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Hari Anak Nasional, Peradi: Kerangka Hukum Gagal Tangani Kekerasan Anak

Hari Anak Nasional, Peradi: Kerangka Hukum Gagal Tangani Kekerasan Anak

Hukum Achmat D22 Juli 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Anak Indonesia, harusnya terbebas dari ancaman kekerasan (foto: istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Hari Anak Nasional (HAN) biasanya diperingati setiap tanggal 23 Juli. Wajah ceria anak-anak semestinya menghiasi berbagai media. Namun, anak-anak masih dihadapkan dengan berbagai tindak kejahatan serius.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) mencatat, sepanjang tahun 2021 telah terjadi sebanyak 11.952 kasus kekerasan anak. Terbaru, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial R (15) yang ditemukan warga dalam kondisi kaki terikat rantai di Gang Bersama RT 02/RW 08 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH FH UPH) Hosiana D A Gultom mengatakan, anak adalah aset bangsa. Sehingga harus diperlakukan dengan baik.

Namun, Saat ini anak dihadapkan dengan berbagai situasi yang dapat mengancam nyawa. Mulai dari korban penyalahgunaan narkoba, korban penculikan, hingga kekerasan fisik dan psikis. “Kemudian korban perlakuan salah dan penelantaran,” kata Hosiana, Jumat (22/7/2022).

Sementara itu, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Tangerang, Banten L Wiwiek Sritanti mengatakan, kerangka hukum masih gagal melarang kekerasan pada anak. Menurutnya, hukum seolah jalan di tempat ketika berhadapan dengan kejahatan yang melibatkan anak sebagai korbannya.

“Hukum banyak berdiam di tempat, untuk pencegahan itu tidak memadai,” kata Wiwiek.

Menurut Wiwiek, sosialiasi belum cukup untuk mencegah kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Ia juga mengkritik sikap sosial atau budaya memaafkan kekerasan.

Baca Juga  Lindungi Ribuan Anak dari Kekerasan, Ini Strategi Pemprov Jateng

“Yang dilindungi bukan hanya kekerasan terhadap anak lho, tapi ada anak dalam situasi darurat, anak berhadapan hukum (ABH), anak korban pornografi, anak korban pelecehan seksual,” terang Wiwiek.

Saat ini, lanjut Wiwiek, yang diperlukan adalah pejuang kemanusiaan. Mereka adalah garda terdepan untuk mengimplementasikan perlindungan terhadap anak.

Senada, Yudi Candra yang juga Tim PBH Peradi Tangerang, Banten menambahkan, pemerintah harus hadir dengan memberikan kepastian terhadap anak. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga anak yang berhadapan dengan hukum juga perlu mendapatkan pendampingan secara khusus.

“Secara pembinaanya dipisahkan dengan orang-orang dewasa,” kata dia.

Jangan sampai, lanjut Yudi, ABH mendapatkan hukuman seumur hidup atau hukuman yang sangat berat. Karena, hukum merupakan cara terakhir yang bisa dilakukan. “Kita masih bisa mediasi lah. Karena, nggak semua perlakuan anak dapat dihukum,” kata Yudi. (ach/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Hari Anak Nasional Kasus Kekerasan Anak Simfoni Universitas Pelita Harapan

Berita Lainnya

Direktur Operations Maybank Indonesia Widya Permana

Maybank Indonesia Ajak Ribuan Siswa SD Belajar Kelola Uang di Hari Anak Nasional

24 Juli 2025

Menteri PPPA Jenguk Bocah Korban Kekerasan, Negara Akan Ambil Alih Perlindungan dan Pemulihan

16 Juni 2025

Kondisi Bocah Korban Kekerasan di Jaksel Membaik Usai Operasi Tulang

16 Juni 2025

Polres Lamongan Ungkap 2 Kasus Curas dan 1 Kasus Kekerasan, Tersangka Diamankan

4 Oktober 2024

Pemkot Surabaya Sosialisasikan Perwali Pencegahan Perkawinan Anak

13 Juli 2024
(foto: Dok Pemkot Magelang)

14 Ribu Pelajar SD-SMP Magelang Menari Gundul-Gundul Pacul di Hari Anak Nasional

4 September 2023
Wagub Emil Dardak bersama keluarga rayakan Hari Anak Nasional dengan kegiatan sapa warga di Tugu Pahlawan, Surabaya. (foto: istimewa)

Emil Dardak dan Arumi Ajak Putrinya Sapa Warga di Hari Anak Nasional

23 Juli 2023
Para peserta pelatihan fotografi di Surabaya Suites Hotel

Surabaya Suites Hotel Adakan Rangkaian Acara #SetaraBerkarya untuk Anak-anak Difabel

2 Juli 2023
Acara UNBOX! UPH di Kampus Lippo Village, Tangerang, pada 22-24 Juni 2023

Siapkan Generasi Muda Era Digital, Universitas Pelita Harapan Gelar UNBOX!

24 Juni 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.