Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Keberatan Ditolak, Prianto Gugat Presiden Terkait Keppres Pengangkatan Hakim MK

Keberatan Ditolak, Prianto Gugat Presiden Terkait Keppres Pengangkatan Hakim MK

Hukum Dina Prihatini4 Januari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi penegakan hukum (foto: pixabay)

Jakarta (pilar.id) – Mengajukan Gugatan terhadap Presiden melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) Jakarta dilakukan Advokat dr Prianto dalam upaya melawan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR (“Keppres”).

“Mengawali Tahun Baru 2023 ini, saya telah menepati janji untuk tidak berhenti terkait Kepres tersebut dan gugatan saya telah terdaftar dengan nomor 2/G/2023/PTUN.JKT,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima pilar.id, Rabu (4/1/2023).

Dijelaskannya upaya gugatan itu ditempuhnya sebagai tindak lanjut dari penolakan yang dilakukan oleh Presiden atas keberatan yang telah ia ajukan.

Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara memberikan jawabannya dalam surat Nomor B-1231/M/D-3/AN.01.00/12/2022 tertanggal 23 Desember 2022. Surat itu sendiri baru ia terima pada tanggal 27 Desember 2022. Inti surat dari satu halaman itu menyatakan permohonan keberatan administratif yang tidak dapat dikabulkan karena penetapan Keputusan Presiden dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tidak ada keterangan atau penjelasan atau alasan lebih lanjut yang disebutkan di dalamnya. Jadi, saya sendiri tidak paham dengan isi surat dimaksud terutama terkait dengan di bagian mana dan bagaimana surat dimaksud dikatakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Dijelaskannya baik secara prosedural maupun secara materiil, penerbitan serta subtansinya adalah cacat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU MK. Dari sisi prosedur, suatu tindakan pemberhentian dan perbuatan pengangkatan Hakim Konstitusi merupakan dua peristiwa yang terpisah dengan proses hukum yang berbeda sehingga keduanya tidak dapat dituangkan dalam satu Keppres.

Baca Juga  Ogah Banding Putusan PTUN Jakarta, Anies Dikecam Buruh!

Pun dipersyaratkan adanya proses pemilihan calon Hakim Konstitusi secara partisipatif, obyektif serta akuntabel. Sedangkan aspek substantif yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemberhentian ternyata juga tidak terpenuhi.

“Tentunya, saya sangat kecewa dengan penolakan itu. Patut disayangkan, Presiden atau dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara tidak menyelenggarakan pertemuan atau audiensi terlebih dahulu dengan saya selaku pemohon. Sepantasnya perlu dilaksanakan suatu forum tanya jawab. Presiden (Menteri Sekretaris Negara) seyogyanya mendengarkan pandangan atau pendapat kami sebelum mengambil sikapnya,” paparnya.

Prianto lantas menegaskan kembali jika dasar dari keputusan yang diberikan akan lebih berbobot dan berisi, tidak sekedar menolak dengan alasan yang “ala kadarnya”.

Kendati demikian, tidak ada lagi langkah administratif lebih jauh yang dapat dilancarkan terhadap penolakan itu. Terhadap keputusan yang dijatuhkan dalam upaya Keberatan Administratif dapat diajukan Banding kepada Atasan dari pejabat yang bersangkutan. Akan tetapi, dalam hal ini, dijelaskan Prianto bahwa Presiden tidak memiliki atasan. Dia menjadi pejabat tertinggi dalam administrasi kenegaraan.

“Oleh karena itu, tidak dapat ditempuh upaya banding atas ditolaknya Keberatan saya. Jadi, pengajuan Gugatan ke PTUN Jakarta menjadi solusi untuk meluruskan kekeliruan yang ditimbulkan dari Keppres dimaksud, sekalipun akan memakan waktu yang tidak singkat dengan proses peradilan yang bertahap. Itu merupakan resiko perjuangan yang harus saya ambil sebagai bentuk pertanggung-jawaban moral saya,” pungkasnya. (din/r)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Advokat dr Prianto dr Prianto Gugatan terhadap Presiden Keppres Lakukan Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara Presiden Digugat PTUN

Berita Lainnya

Tuduh Menjual Saham Kebun Anggur, Brad Pitt Gugat Angelina Jolie

8 Juni 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.