Jakarta (pilar.id) – Kementerian Agama mengajukan usul kepada Komisi VIII DPR mengenai besaran Biaya Perjalanan Indonesia (Bipih) 1443 H/2022 M menjadi Rp42.452.369 . Besaran ini turun dibandingkan usulan sebelumnya sebesar Rp45.053.368.
Usulan ini disampaikan Kemenag dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu, 16 Maret 2022. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Hilman Latief, menyampaikan penurunan besaran Bipih ini disebabkan kebijakan terkini Arab Saudi yang menghapus sejumlah aturan pengetatan di tengah pandemi Covid-19.
“Untuk seluruh Bipih yang akan dibayarkan jemaah dari Rp45 juta sekitan jadi Rp42 juta sementara ini,” ujar Hilman di hadapan Komisi VIII DPR.
Hilman menerangkan usulan perubahan ini ditetapkan untuk haji reguler tanpa prokes. Asumsi yang dipakai yaitu jumlah jemaah haji yang berangkat sebanyak 100 persen kuota yang diberikan Saudi untuk Indonesia.
Dia juga menerangkan usulan Bipih juga mengalami penurunan karena pelbagai aturan prokes sudah dilonggarkan, baik di Indonesia maupun di Saudi sendiri. Dia cukup optimistis tahun ini Indonesia bisa memberangkatkan jemaah haji.
“Untuk itu, kami menyiapkan alternatif usulan BPIH Tahun 1443 H/2022 M dengan asumsi tidak ada prokes,” kata dia.
Meski begitu, Hilman mengakui usulan ini masih lebih besar dibandingkan biaya haji tahun 2019. Untuk musim haji tahun tersebut, Kemenag menetapkan BPIH sebesar Rp35 juta.
Hilman juga membahas perkiraan jadwal keberangkatan jemaah haji jika sudah mendapat izin dari Saudi. Berdasarkan kalender Hijriah, kloter pertama bisa diberangkatkan pada 4 Zulqadah 1443 H yang bertepatan dengan 5 Juni 2022.
Mempertimbangkan hal itu, maka masih ada waktu sekitar 2 bulan 10 hari bagi Pemerintah untuk mempersiapkan keberangkatan jemaah haji. Hilman pun mengakui waktu tersebut sangat terbatas.
“Waktu yang tersisa sangat terbatas, sehingga berbagai persiapan harus segera dilakukan,” kata Hilman. (beq/Suara.com)