Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bea-Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, istri Andhi, Nurlina Burhanuddin, juga diperiksa oleh KPK.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Nurlina Burhanuddin (ibu rumah tangga) di gedung Merah Putih,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Jumat (7/7/2023).
Nurlina telah hadir untuk memenuhi panggilan KPK. Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan secara detail pertanyaan apa yang akan diajukan kepada Nurlina. “Saat ini, saksi telah hadir,” tambahnya.
Peran istri Andhi Pramono sebelumnya telah diungkap oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Kepala Bea-Cukai Makassar tersebut.
Saat itu, tim penyidik KPK telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta terkait pembelian valuta asing (valas) yang dilakukan oleh Andhi.
Dalam penyelidikan KPK, terungkap bahwa Andhi Pramono menggunakan valas yang dibelinya untuk membayar rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan.
“Kedua saksi tersebut memberikan keterangan terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar rupiah oleh pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Rabu (14/6/2023).
Dugaan sumber uang yang digunakan oleh Andhi Pramono tersebut diduga berasal dari rekening tabungan yang atas nama Nurlina Burhanuddin.
KPK mengungkap bahwa rekening tabungan milik istri Andhi Pramono tersebut berisi dolar.
“Sumber uang diduga berasal dari rekening tabungan dolar atas nama istri tersangka. Informasi lebih lanjut terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan di hadapan majelis hakim,” jelasnya. (usm/hdl)