Jakarta (pilar.id) – Pelecehan atau perkosaan terhadap Putri Candrawathi tidak bisa jadi motif utama Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh hhli kriminologi dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Mustofa menjelaskan peristiwa pelecehan seksual yang disebut terjadi kepada Putri Candrawathi tidak bisa menjadi motif karena tidak ada bukti kuat peristiwa tersebut.
Dijelaskan Mustofa, Ferdy Sambo yang saat itu merupakan seorang perwira tinggi polisi seharusnya mengetahui jika peristiwa pemerkosaan membutuhkan saksi dan bukti, termasuk hasil visum.
“Bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup,” papar Mustofa dikutip dari PMJ News.
Mustofa menambahkan, tidak adanya bukti yang cukup membuat klaim peristiwa pelecehan tidak bisa menjadi motif dalam penembakan Brigadir J.
“Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?” tanya jaksa.
“Tidak bisa,” jawab Mustofa.
“Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? Tidak ada bukti?,” tanya jaksa.
“Tidak ada,” kata Mustofa.
Lebih lanjut, dikatakan Mustofa, motif penembakan jika dikaitkan dengan peristiwa pelecehan yang disebut terjadi di Magelang karena baru sebatas klaim dari Putri Candrawathi, serta kemarahan dari Ferdy Sambo, yang juga dikatakan Mustofa tidak jelas.
“Adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas,” kata Mustofa.
“Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?” tanya jaksa.
“Tidak bisa,” tandas Mustofa. (ade)