Jakarta (pilar.id) – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, mangkir dari persidangan perkara dugaan suap izin tahan tambang yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dia beralasan sedang sakit sehingga tidak bisa hadir dalam sidang.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai, kebanyakan orang yang mangkir saat hendak diperiksa atau tersangkut kasus hukum hanya pura-pura sakit. Femonena ini dikenal dengan istilah malingering.
Malingering lazim dipraktikkan saat seseorang tersangkut kasus hukum. Tujuannya untuk berkelit agar hukumannya diperingan, atau sekedar mengulur-ulur waktu.
Dengan mengulur waktu, bukti-bukti bisa dihilangkan, alibi bisa disusun lebih rapi, saksi bisa dikondisikan, dan siasat-siasat hukum lainnya.
“Jangan-jangan ini malingering alias pura-pura sakit,” kata Reza, Kamis (23/6/2022).
Dia mengungkapkan, ada tiga jenis malingering. Pertama, pure malingering yaitu ketika terdakwa sama sekali tidak sakit tapi pura-pura sakit.
Kedua, partial malingering. Sakitnya sepele, tapi didramatisasi jadi terlihat parah. Sedangkan ketiga, false imputation dengan indikasi diagnosisnya A tapi gejalanya B sehingga tidak ada hubungan satu dengan lainnya.
Ketika seorang terdakwa mangkir dari sidang dengan membawa surat keterangan dokter, Reza menilai petugas pengadilan harus memastikan surat tersebut sesuai dengan kondisi yang bersangkutan. Di sisi lain, dia mengingatkan para dokter jangan sampai dikelabui pasiennya.
Reza berharap dokter di Indonesia tidak ikut-ikutan dalam siasat malingering para terdakwa. Karena jika si dokter ikut memfabrikasi kondisi pasiennya, maka Ikatan Dokter Indonesia (IDI) patut melakukan evaluasi.
“Kelak, andai diketahui bahwa mangkirnya terdakwa adalah karena malingering, maka majelis hakim patut mempertimbangkan malingering sebagai hal yang memberatkan. Posisikan malingering sebagai obstruction of justice,” kata dia. (beq)