Jakarta (pilar.id) – Universitas Prasetiya Mulya buka suara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Crystalino David Ozora.
Universitas Prasetiya Mulya menentukan nasib mahasiswanya Mario Dandy Satriyo yang viral melakukan penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora salah putra kader GP Ansor.
Sikap tegas diambil Universitas Prasetiya Mulya atas kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Crystalino David Ozora putra kader Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta, belum lama ini.
Keputusan dibuat oleh segenap civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya melalui rapat bersama menanggapu tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo.
“Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” bunyi rilis resmi UPM melansir laman NU Online, Sabtu 25 Februari 2023.
Universitas Prasetiya Mulya mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang bertentangan dengan kode etik kampus.
“Tindak kekerasan ini bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan tercantum dalam buku pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” tulis pernyataan resmi.
Keprihatinan mendalam juga disampaukan atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban, Crystalino David Ozora.
“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” tulis pernyataan lebih lanjut. (daz)