Jakarta (pilar.id) – Hingga 23 Juni 2011, Portal Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 426.856 pengaduan. Pengaduan tersebut terdiri dari tiga jenis, yaitu sistem layanan informasi keuangan, perilaku petugas penagihan, dan legalitas lembaga jasa keuangan.
“Penerapan market conduct oleh pelaku sektor jasa keuangan menjadi jawaban atas tantangan tersebut dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Menurut Wimboh, dalam meningkatkan implementasi market conduct, pelaku jasa keuangan harus memiliki unit compliance market conduct dan staf compliance yang jumlahnya mempertimbangkan size dari lembaga keuangan tersebut.
Unit tersebut berfungsi untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen termasuk diantaranya evaluasi terhadap rekaman video atau suara aktivitas penjualan yang dilakukan oleh agen serta penanganan komplain dari konsumen.
“Hasil yang diharapkan adalah jumlah komplain masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya,” kata dia.
Terkait dengan cryptocurrency, Wimboh menambahkan, OJK telah melakukan langkah mitigatif di antaranya dengan melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi aktivitas jual beli cryptocurrency termasuk proses marketing sebagaimana diatur oleh ketentuan. Selain itu, bersama dengan kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI), OJK terus melakukan penindakan atas investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
“Sampai dengan April 2022, SWI telah melakukan penutupan dan penindakan termasuk langkah penegakan hukum kepada 3.989 pinjaman online ilegal,” kata Wimboh.
Ke depan, lanjut Wimboh, OJK akan menerbitkan ketentuan terkait pelaksanaan program literasi keuangan untuk mendukung pencapaian target pemerintah atas indeks inklusi keuangan hingga 90 persen pada 2024. Menurut Wimboh, peningkatan literasi konsumen sektor jasa keuangan tidak serta merta menjadi tugas regulator, namun merupakan tugas bersama semua pihak, khususnya pelaku jasa keuangan itu sendiri. (ach/hdl)