Yogyakarta (pilar.id) – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta menggelar diseminasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan uang service kepada 70 perwakilan perusahaan khususnya usaha sektor pariwisata yaitu perhotelan dan restoran, di Hotel Burza, Selasa (11/4/2023).
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang menyebut sesuai ketentuan, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan maka berhak memperoleh THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.
“Sedangkan, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR senilai satu bulan upah,” ucapnya.
Menyoal biaya service bagi pekerja hotel dan restoran, lanjutnya meski tidak ada regulasi yang mengatur terkait jumlahnya, namun THR dibagikan kepada pekerja secara proporsional sesuai kesepakatan yang telah disetujui.
“Setelah mengganti sarana yang rusak atau pecah, sisa uang (service) itu diberikan kepada para pekerja. Memang secara regulasi tidak ada aturan berapa besarannya,” terangnya.
Pihaknya juga mengimbau bagi pekerja yang ingin melakukan konsultasi terkait aduan permasalahan THR keagamaan bisa memanfaatkan posko THR di pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta yang dibuka hingga H+7 Lebaran 2023.
“Secara teknis, Pemkot menyediakan layanan kebutuhan dan harapan para pemberi kerja dan pekerja. Sejauh ini sudah ada beberapa masyarakat yang memanfaatkan layanan,” paparnya.
Sementara, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan bagi para pekerja dan tidak boleh dicicil paling lambat diberikan H-7 sebelum Lebaran.
“Supaya hak-hak para pekerja bisa tersampaikan, ini harus selalu kita sosialisasikan kepada pengusaha-pengusaha,” ungkapnya.
Pasalnya, kata Sumadi THR bisa menjadi stimulus meningkatkan konsumsi, mencukupi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya pada perayaan hari raya keagamaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pemulihan pasca pandemi.
“Sehingga, kami berpesan kepada pengusaha agar perusahaan mempunyai kesadaran untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu,” pungkasnya. (riz/hdl)