Jakarta (pilar.id) – Pengacara Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona mengaku telah menerima surat perpanjangan penahanan terhadap kliennya Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dia mengatakan surat itu sudah diteken oleh dirinya dan Lukas.
Petrus menjelaskan, masa penahanan Lukas diperpanjang selama 40 hari, mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023. “Jadi saya tadi sudah tanda tangani, Pak Lukas juga sudah tandatangani,” kata Petrus di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Selain itu, Petrus menjelaskan, Lukas yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, lebih banyak ditanya soal harta dan kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah nama yang disodorkan oleh penyidik sebagai pengusaha, hanya satu orang yang dikenal Lukas, yaitu Lakka.
“Tadi Pak Lukas juga di-BAP diambil keterangan sebagai saksi. Pertanyaannya hanya enam poin saja yaitu soal harta kekayaan Pak Lukas sejak menjadi wakil bupati, bupati, Gubernur dua periode,” tutur Petrus.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan Lukas dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Ali memastikan, proses penyidikan terhadap Lukas tetap sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan hak-hak Lukas Enembe.
“Termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan,” tutur Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun. (ach/hdl)