Jakarta (pilar.id) – Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menyayangkan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan pemerintah harus melobi para ketua umum partai politik jika ingin DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Sebagai akademisi yang konsen terhadap tindak pidana korupsi, kami kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Ketua Komisi III pak Bambang Wuryanto,
Menurut Ari, pernyataan Bambang tersebut mengkonfirmasi bahwa selama ini pembahasan undang undang di DPR didominasi oleh kepentingan elit politik. Meskipun, indikasi tersebut sebenarnya sudah terbaca sejak lama, tetapi baru kali ini secara eksplisit disampaikan secara langsung oleh anggota Dewan.
“Bahwa mereka itu dalam melakukan proses legislasi berada di bayang-bayang elit partai politik,” kata Ari,
Sebagai wakil rakyat, kata Ari, DPR dalam menjalankan tugasnya semestinya harus berdasarkan kepentingan publik. Sebab, DPR bukan dipilih elit partai politik, melainkan oleh publik.
“Sekalipun pintu masuknya harus melalui partai politik,” kata Ari.
Terkait RUU Perampasan Aset, Ari berpendapat, hampir semua akademisi mendesak untuk segera disahkan DPR. Karena RUU tersebut akan menunjang efektivitas kerja-kerja pemberantasan tindak kejahatan ekonomi, termasuk korupsi.
“Mari kita bersama-sama civil society bergerak untuk mendorong DPR bersama dengan pemerintah untuk segera melakukan pembahasan RUU ini, dan kita harapkan segera disahkan menjadi UU,” kata Ari. (ach/din)