Jakarta (pilar.id) – Keberadaan civitas akademika, di antaranya Forum Rektor, mesti terlibat aktif dan produktif untuk meminimalisir potensi perkembangan radikalisme dan terorisme di kampus.
Dikatakan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid, peran rektor atau civitas akademika sangat vital dan signifikan sehingga dibutuhkan untuk mendorong para pengambil kebijakan, dalam hal ini negara maupun pemerintah.
“Karena kita negara demokrasi, maka yang menjadi pilar utamanya supremasi hukum sehingga regulasi sangat diperlukan. Ini sebagai solusi efektif untuk menurunkan tingkat indeks potensi radikalisme,” katanya di Jakarta, Rabu (8/6/2022),
Ia pun menegaskan, BNPT dalam strategi penanggulangan radikalisme dan terorisme telah membuat kebijakan yang dinamakan pentahelix dengan melibatkan multipihak yang dibagi dalam lima pihak besar.
Pertama adalah pemerintah, yaitu kementerian dan lembaga terkait maupun pemerintah daerah. Kemudian yang kedua adalah komunitas, ketiga civitas akademika, keempat adalah media, dan kelima adalah pengusaha.
“Radikalisme dan terorisme menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara. Nah civitas akademika yang salah satunya melalui Forum Rektor bisa ikut terlibat aktif dan produktif membantu bangsa ini guna menyelesaikan masalah radikalisme dan terorisme,” kata Nurwakhid.
Dalam kesempatan itu ia berharap ahar para rektor agar tidak henti-hentinya menjaga lingkungan kampus dari pengaruh penyebaran paham radikal dan terorisme karena sejatinya tak ada keterkaitan antara radikalisme dan terorisme dengan lingkungan kampus.
Rektor IAIN Metro, Lampung, Hajah Siti Nurjanah mengatakan bahwa tujuan forum diskusi ini adalah bagaimana rektor-rektor ini bertanggung jawab terhadap lingkungan kampusnya. (hdl/ant)