Jakarta (pilar.id) – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyebut pihaknya telah memberikan arahan kepada Pemerintah Daerah. Isi dari arahan tersebut adalah, bahwa provinsi, kabupaten, maupun kota yang mampu mendorong secara maksimal realisasi pendapatan belanjanya akan diberikan penghargaan berupa insentif.
“Strategi yang bisa kita lakukan untuk mendorong percepatan realisasi belanja di tahun 2022 yang pertama kita dapat lakukan pengadaan dini sejak awal, membuat rencana kegiatan dengan penjadwalan periodik, yakni perbulan dan triwulan secara konsisten dan terukur,” ujar Fatoni dalam pernyataan tertulisnya hari ini, Kamis (17/2/2022).
Ditambahkan dia, penetapan jadwal dilakukan guna menjamin kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan secara terukur yang disertai dengan ketersediaan dana di kas daerah. Namun, apabila tidak terlaksana berdampak terjadi idle cash (dana menganggur).
Namun demikian, lanjut Fatoni, strategi percepatan selanjutnya tidak menunda adminstrasi pertanggungjawaban, melakukan penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah dan yang terakhir adalah pemberian reward bagi Pemda yang tertinggi realisasi pendapatan dan belanjanya, serta Pemda dengan proporsi realisasi pendapatan terhadap realisasi belanja terbaik.
Di antara permasalahan daerah yang menjadi fokus Kemendagri adalah Dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditempatkan di bank bukan untuk mendapatkan keuntungan.
“Dana milik Pemda yang ada di Bank adalah uang kas yang penempatannya pada rekening Kas umum Daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank persepsi. Jadi bukan uang Pemda yang diambil dan kemudian disimpan di Bank untuk dapat keuntungan,” tegas Fatoni.
Dijelaskannya penempatan uang kas pada Bank Umum tersebut tidak boleh mengganggu likuiditas di daerah.
“Tidak boleh mengganggu likuiditas di daerah dalam arti sewaktu-waktu dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran rutin dan biaya pelayanan dan keperluan lainnya,” tuturnya. (hen/fat)