Jakarta (pilar.id) – Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan demikian, saat ini sudah terdapat 5 tersangka.
“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Marwoto, di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung menjelaskan, hingga saat ini timsus sudah melakukan pemeriksaan secara khusus terhadap 83 anggota Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Polri juga melakukan bedol desa berupa penempatan khusus sebanyak 35 orang.
“Yang sudah melaksanakan penempatan khusus sebanyak 18, tapi berkurang 3. Yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka,” kata dia.
Selanjutnya ada 6 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini dengan peran menghalang-halangi penyidikan. Mereka termasuk dalam kategori obstruction of justice.
Mereka adalah FS, BJP HK, KPP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol JP. “Kalau FS sudah, nah yang kelima dan sudah dipaksus (penempatan khusus) ini, dalam waktu dekat juga akan kita limpahkan ke penyidik,” kata Agung.
Agung menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penyidikan secara mendalam melalui metode Crime Science Investigation (CSI). Penyidikan ini merupakan suatu metode penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu. “Termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara,” katanya. (akh/din)