Semarang (pilar.id) – Salah satu pertanyaan tentang hal-hal apa saja yang membuat batal puasa di bulan Ramadhan, yakni mengenai kondisi mimpi basah di siang hari.
Seperti apa hukum mimpi basah di siang hari apakah membuat puasa Ramadhan batal atau tidak.
Tentu akan menjadi kekhawatiran bila tidak mengetahui hukum apa saja yang membatalkan puasa bulan Ramadhan, termasuk mimpi basah pada siang hari.
Berikut penjelasan mengenai keadaan mimpi basah pada siang hari dan dapaknya apakah membuat batak puasa Ramadhan atau tidaknya.
Kondisi mempi basah pada laki-laki berimbas keluarnya air mani dari kemaluan.
Melansir laman NU Online, Syekh Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain menerangkan puasa seorang Muslim akan batal apabila dengan kondisi keluar air mani, oleh sebab ada persentuhan atau kontak langsung antar kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain.
Misalnya dalam kondisi ini dilakukan dengan mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani, sehingga hal ini yang dapat membatalkan puasa.
Selanjutnya dijelaskan, apabila proses keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa keinginan dan proses persentuhan langsung maka puasa Ramadhan seseorang tersebut tidak batal.
Misalnya penyebab air mani keluar secara tidak sengaja, yakni mimpi basah pada siang hari.
Ada penjelasan lain dariSyekh Nawawi, ulama Mesir Syekh Ali Jum’ah di dalam buku ‘Menjawab 99 Soal Keislaman’ menerangkan, mimpi basah pada siang Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.
Mandi Junub
Meski tidak membatalkan puasa, umat muslim harus segera membersihkan diri dengan mandi junub usai mimpi basah.
“Bagi orang yang sedang berpuasa lalu bermimpi dan keluar air mana, maka ketika terbangun dari tidur harus segera mandi junub. Kemudian terus melanjutkan puasa hingga waktu maghrib,” tulis NU Online.
Umat muslim dalam kondisi tersebut juga tidak berkewajiban membayar utang puasa bulan Ramadhan.
Kemudian Syekh Ali Jum’ah menyatakan, kondisi seseorang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila, mereka sama-sama tidak terkena aturan Allah.
Orang-orang tersebut tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).
Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah kemudian keluar air mani saat tidur di siang hari bulan Ramadhan tidak dihitung sebagai perbuatan dosa.
Demikian penjelasan mengenai kondisi mimpi basah saat tidur hingga keluar air mani pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membuat puasa batal. (daz)