Jakarta (pilar.id) – Sidang pembunuhan Brigadir J pada hari ketiga di pekan ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi, digelar pada Rabu (2/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan kali ini adalah untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. PN Jakarta Selatan dalam persidangan kali ini mendatangkan 12 orang saksi termasuk kedua orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Ricky Rizal menyampaikan permintaan secara langsung kepada kedua orang tua Brigadir J tersebut. Ia meminta maaf karena telah terlibat dalam skenario pembunuhan anaknya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simajuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat ini,” kata Ricky Rizal di hadapan orang tua Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Ricky juga berterima kasih karena dapat bertemu langsung dengan orang tua Brigadir J dan turut menyampaikan dukacita yang mendalam.
Ia juga mengakui jika skenario tembak-menembak yang disampaikan kepada keluarga besar Brigadir J merupakan skenario Ferdy Sambo yang disampaikan di ruang provos.
Dalam sidang lanjutan itu, JPU menghadirkan 12 saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (1/11/2022), terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi juga memohon maaf kepada orang tua Brigadir J.
Sebelumnya, JPU mendakwa lima terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (fat)