Jakarta (pilar.id) – Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) telah menyampaikan hasil autopsi ulang yang telah mereka lakukan pada jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (22/8/2022).
Dari hasil autopsi tersebut, Ketua PDFI, Ade Firmansyah Sugiharto telah menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya bekas luka penganiayaan pada tubuh Brigadir J. Ade juga menyatakan bahwa dua luka fatal yang menyebabkan Brigadir J meninggal adalah akibat luka tembak di dada dan kepala.
Terkait dengan hasil autopsi ulang tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J menyatakan dapat menerima dan menghormati hasilnya.
“Kami dari kuasa hukum menerima dan menghormati hasil dari autopsi tersebut,” kata Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat di Jambi, Senin (22/8/2022).
Dia mengatakan hal ini tidak lain karena jenazah Brigadir Yosua sudah diperiksa oleh ahli yang independen sesuai keahliannya.
“Kami menghormati hasilnya, secara keilmuan dinyatakan tidak ada luka-luka akibat penganiayaan kecuali bekas tembakan,” katanya.
Ramos menjelaskan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum adalah mengawal perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati. (fat)







