Jakarta (pilar.id) – Secara resmi, pemerintah akan menghapus tenaga kerja honorer yang ada di instansi pemerintah pusat dan daerah mulai tahun 2023 mendatang.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo pada Selasa, 31 Mei 2022.
Surat Edaran dengan nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tersebut memuat peraturan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu poinnya adalah adanya penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.
Tepatnya, ada di poin 6, huruf b surat edaran tersebut yang berbunyi, “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.”
Namun di sisi lain, lembaga dan instansi terkait diperbolehkan merekrut tenga alih daya atau outsourcing dari pihak ketiga. Tenaga alih daya tersebut, nantinya bisa mengisi pos-pos seperti pengemudi kendaraan, tenaga kebersihan, serta satuan pengamanan.
Ketentuan tersebut pun terdapat di dalam surat edaran. Sebab, tenaga outsourcing dinilai sebagai bukan bagian dari tenaga honorer instansi. Sehingga, bisa menjadi alternatif ketika membutuhkan karyawan untuk posisi tertentu.
Di sisi lain, Menpan-RB, Tjahjo Kumolo meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi untuk memetakan kebutuhan pegawai dengan jumlah pegawai Non-ASN.
Tenaga honorer yang dinilai memenuhi syarat nantinya dapat diikut sertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Sehingga, para tenaga honorer bisa melanjutkan kerjanya di instansi terkait.
Proses pemetaan dan perekrutan tenaga honorer menjadi ASN ini, diberikan batas waktu agar bisa selesai sebelum 28 November 2023 tahun depan. Jika setelah batas waktu tersebut masih ada yang tetap merekrut tenaga honorer, instansi terkait akan dikenakan sanksi.
Pengeluaran surat edaran ini, merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan di pasal 6 UU tersebut, bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPK.
Aturan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang menyebutkan bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. (fat)