Yogyakarta (pilar.id) – Fakta baru terungkap bahwa terduga teroris yang ditangkap di Yogyakarta ternyata memiliki catatan pernah berurusan dengan hukum.
Sebelum ditangkap sebagai terduga teroris, AW rupanya pernah menjalani hukuman terkait kasus narkoba.
“Dulu narapidana narkoba, sekarang jadi tersangka tindak pidana terorisme,” ujar Kabag Bantuan Operasi (Banops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023) dikutip dari PMJ News.
Aswin menduga AW diduga mendapatkan pemahaman terkait terorisme saat menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
“Kemungkinan dia Anshor Daulah. Direkrut oleh salah satu jaringan yang berada satu sel dengan tersangka selama di Nusakambangan,” tuturnya.
Pihaknya lomo sedang mendalami kemungkinan adanya hubungan AW dengan tiga terduga pelaku terorisme yang sebelumnya ditangkap di Jakarta dan Tangerang.
“Masih didalami penyidik. Pada dasarnya terorisme adalah sebuah aksi yang dilakukan jaringan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, terduga teroris AW ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di Pendowoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam penangkapan, polisi mengamankan bom rakitan dan bahan peledak.
Dari jejak digital, AW kerap kali mengunggah propaganda tentang ISIS di media sosial. (ade)