Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang. Perintah cegah tangkal (cekal) tersebut dikarenakan mereka memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
“Sehingga harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri. Sehingga memperlancar proses pemeriksaan,” kata kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/1/2023)
Ali menjelaskan, perintah pencegahan tersebut ada yang sudah sejak November dan Desember 2022. Pencegahan tersebut dilakukan selama 6 bulan pertama dan dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
“Terkait dengan identitas yang dicegah sudah kami serahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Prinsipnya adalah pihak-pihak yang penting keterangannya di dalam perkara dengan tersangka LE ini,” kata Ali.
Terkait dengan pemeriksaan Lukas, Ali menjelaskan, untuk membuktikan Lukas bersalah atau tidak, hanya dibutuhkan dua alat bukti. Selain itu, ditambah keyakinan hakim yang berasal dari saksi maupun dokumen. Karena itu, meskipun Lukas diam 1000 bahasa tak akan menjadi masalah bagi KPK untuk mengungkap kejahatan korupsi tersebut.
“Sehingga keterangan tersangka bukan hal yang penting bagi penyidik. Sekalipun itu bagian dari syarat formil,” kata Ali.
Meski demikian, Ali berharap Lukas dapat bersikap kooperatif untuk mengungkap kasus ini. Sehingga, Lukas nantinya dapat melakukan pembelaan atau pembuktian sebaliknya.
Apalagi, lanjut Ali, syarat formil sebagai syarat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21) sudah dimiliki KPK. “Sesungguhnya kami sudah melakukan percepatan dengan datangi langsung dibuatlah berita acara pemeriksaan. Secara formil selesai begitu,” kata.
Namun, untuk syarat materiil KPK masih dalam proses untuk melengkapinya. Dijelaskan Ali, syarat materiil merupakan pembuktian unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada Lukas.
Lukas sendiri akan melanjutkan proses sidang minggu depan setelah dinyatakan sehat. Meskipun, saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lukas sempat mengaku sakit. “Yang bersangkutan kemarin sudah dinyatakan fit, sehingga ini menjadi pegangan KPK,” jelas Ali. (ach/hdl)