Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Tak Hanya Blokir Situs tetapi Putus Seluruh Ekosistemnya
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Refleksi Akhir Tahun 2021, Formappi : DPR Makin Menjauh dari Rakyat

Refleksi Akhir Tahun 2021, Formappi : DPR Makin Menjauh dari Rakyat

Peristiwa Herry Supriyatna28 Desember 2021
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
(foto : Dino Januarsa, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) merilis refleksi akhir tahun 2021. Refleksi tersebut menyatakan bahwa DPR semakin menjauh dari rakyat.

Peneliti Formappi Bidang Legislasi Lucius Karus mengungkapkan, dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pokok DPR, catatan Formappi sepanjang tahun 2021 menunjukkan bahwa kinerja DPR tak cukup memuaskan.

Dalam beberapa hal kondisi DPR dengan keanggotaan fraksi-fraksi koalisi yang dominan, proses penyusunan, pembahasan hingga pengesahan kebijakan di parlemen memang menjadi sangat efektif.

“Belum satu pun kebijakan negara yang diputuskan DPR berlangsung alot, penuh perdebatan sengit hingga deadlock. Bahkan proses pembahasan sejumlah kebijakan seperti RUU, RAPBN maupun pertanggungjawaban APBN tidak berlangsung lama dan menegangkan,” papar Lucius, Selasa (28/12/2021).

Hampir semua bisa dibahas secara singkat dan tanpa perdebatan seru hingga waktu pengesahan. Tentu saja ketika kebijakan yang dihasilkan menguntungkan warga, maka proses yang efektif tersebut patut diapresiasi.

Sesungguhnya, cita-cita pemilu serentak presiden dan DPR memang dimaksudkan agar proses pembahasan dan penetapan kebijakan di DPR bisa efektif. Akan tetapi proses yang efektif sebagaimana tercermin dari gampangnya kebijakan dibahas dan diputuskan DPR lebih memperlihatkan wajah DPR yang tak berdaya, tumpul, tak punya sikap kritis dan tegas serta manut pada pemerintah.

Cepatnya proses pembahasan dan mudahnya DPR menyetujui sebuah kebijakan tak selalu karena kebijakan tersebut sudah dipertimbangkan secara matang serta mempertimbangkan kepentingan publik. Proses yang cepat itu lebih cenderung karena Pemerintah mengendalikan DPR.

“Kendali Pemerintah itu dilakukan melalui parpol-parpol koalisi yang selanjutnya menjadi acuan fraksi-fraksi di parlemen. Ketika DPR cenderung menjadi sekadar stempel pemerintah, maka kualitas kebijakan seperti RUU yang dihasilkan menjadi terabaikan,” jelasnya.

Kata dia, kemunculan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengonfirmasi kelemahan DPR dalam menghasilkan UU yang berkualitas. Walaupun UU Cipta Kerja merupakan hasil kerja DPR tahun 2020 lalu, tetapi kemunculan putusan MK pada tahun 2021 ini menjadi catatan penting untuk menilai kualitas kinerja legislasi DPR.

Pola kerja DPR dalam pembahasan hampir semua RUU selama tahun 2021 juga hampir sama dengan proses pembahasan UU Cipta Kerja yakni kecenderungan untuk membahas terburu-buru sembari menghindari partisipasi publik demi memuluskan pengaturan yang memihak kepada kelompok elit.

Baca Juga  Tanpa Sistem Hukum Terpercaya, Konsep Negara Hukum akan Jatuh pada Rezim Anarkis

Capaian 8 RUU Prioritas dari 37 RUU yang direncanakan dalam Daftar Prioritas 2021 tak hanya memperlihatkan minimnya hasil kerja DPR tetapi juga membuktikan ketakpedulian DPR pada RUU-RUU yang mendesak untuk publik seperti RUU PDP, RUU TPKS, RUU Penanggulangan Bencana, dan lain sebagainya.

Sepinya Pembahasan Anggaran

Proses pembahasan anggaran juga tak banyak berbeda dari pembahasan RUU-RUU tertentu di DPR. Peneliti Formappi Bidang Anggaran Y. Taryono mengatakan, proses pembahasan anggaran tak pernah terlihat menjadi isu penting bagi DPR.

Secara prosedural memang ada pembahasan anggaran antara komisi-komisi dengan mitra kerja masing-masing dari kementerian dan lembaga. Akan tetapi, proses pembahasan tersebut tak sekalipun memunculkan diskusi serius antar anggota maupun AKD dan Fraksi di DPR demi memastikan kebutuhan anggaran bagi warga di tengah situasi pandemi tercukupi.

“Sepinya diskusi dalam proses pembahasan anggaran juga dipicu oleh kecenderungan proses pembahasan anggaran yang tertutup antara DPR dan pemerintah,” kata Taryono.

Rekam jejak peran Banggar tak terdengar sama sekali. Padahal seperti Baleg di bidang legislasi, Banggar mestinya menjadi nahkoda di parlemen untuk memastikan keberpihakan anggaran untuk rakyat.

“Semuanya terlihat sudah disiapkan secara matang oleh Pemerintah dan DPR tinggal memberikan persetujuan saja,” kata dia.

Lemahnya Fungsi Pengawasan

Pelaksanaan fungsi pengawasan yang biasanya menjadi semacam instrumen penting bagi DPR untuk menunjukkan kekuasaan terhadap pemerintah tak pernah memunculkan ancaman serius. Ancaman serius dalam hal ini misalnya diekspresikan melalui pewacanaan penggunaan hak-hak istimewa DPR seperti interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat.

Peneliti Formappi Bidang Pengawasan M. Djadijono mengungkapkan, kritikan yang muncul sesekali dari anggota DPR lebih banyak disuarakan melalui media sosial dan media massa ketimbang di ruang rapat sehingga tak mampu memberikan pengaruh dalam perubahan kebijakan pemerintah.

Peran pengawasan DPR yang paling krusial yakni pengawasan pelaksanaan APBN semestinya menjadi andalan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran oleh Pemerintah serta penyalahgunaan anggaran atau korupsi bisa dicegah.

Pengawasan penggunaan APBN DPR seharusnya menjadi salah satu kunci yang bisa mencegah terjadinya korupsi baik yang dilakukan oleh anggota DPR maupun oleh eksekutif. “Padahal saban tahun, DPR selalu mendapatkan hasil audit keuangan negara oleh BPK yang didalamnya sudah tertulis berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di kementerian dan lembaga,” kata Djadijono.

Baca Juga  Ketua MK Anwar Usman Berikan Klarifikasi terkait Narasi Mahkamah Keluarga

Temuan penyimpangan oleh BPK tersebut semestinya mengganggu DPR ketika berhadapan dengan mitra yang diduga melakukan penyimpangan itu. Ketika laporan BPK hanya menjadi tumpukan file yang siap masuk keranjang sampah, maka DPR sesungguhnya tak menganggap penting kerja BPK sekaligus tak menganggap penting praktek bernegara yang bersih dari korupsi.

Kinerja buruk DPR dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pokok mereka di tahun 2021 juga diperparah dengan berbagai kebijakan internal DPR. Kebijakan mencolok yang dikritik secara luas terkait dengan munculnya keinginan dan permintaan DPR akan beberapa fasilitas khusus seperti plat kendaraan khusus, tempat isolasi mandiri di hotel, dan sebagainya.

Kebijakan khusus DPR di tengah tuntutan situasi krisis karena pandemi tentu saja sulit dipahami oleh akal sehat dan juga nurani. Bagaimana bisa anggota DPR yang merupakan wakil rakyat itu masih sempat-sempatnya memikirkan fasilitas khusus untuk mereka di tengah kondisi darurat pandemi yang berdampak secara langsung pada perekonomian warga dan juga kesejahteraan warga.

Kengototan DPR untuk tetap menerima fasilitas-fasilitas itu membuktikan wajah suram DPR yang kian jauh dari rakyat. Sebutan wakil rakyat nampak tak punya makna ketika mereka menerima fasilitas istimewa disaat rakyat sedang sekarat.

Peran pimpinan sebagai AKD yang fokus untuk menjadi juru bicara DPR, mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di DPR juga berperan penting menghasilkan kinerja DPR yang buruk. Pimpinan DPR yang sekaligus menjadi Pimpinan Bamus beberapa kali terlihat menyandera agenda pembahasan RUU di paripurna seperti RUU PDP. Peran pimpinan untuk memfasilitasi pembahasan RUU maupun pelaksanaan fungsi-fungsi DPR lainnya justru menjadi penghambat.

Apalagi ketika informasi mengenai kesibukan pimpinan tertentu untuk kepentingan politik pribadi lebih mendominasi di ruang publik dibandingkan dengan mengurus pengkoordinasian kerja-kerja parlemen, maka tak mengherankan jika banyak agenda parlemen menjadi terbengkelai.

Persetujuan pimpinan untuk mengesahkan Pansus RUU IKN dengan mengabaikan aturan Tatib juga adalah bukti kekurangprofesionalan pimpinan menjalankan tugas.

“Dengan semua catatan di atas, Formappi melihat DPR meleset dari apa yang diharapkan. Kekuasaan DPR yang begitu besar menjadi tak berarti ketika hanya diabadikan untuk kepentingan mereka sendiri dan elit di partai politik,” pungkasnya. (her)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Formappi kinerja DPR Mahkamah Konstitusi

Berita Lainnya

Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

25 Agustus 2024
Dr. Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM

Pakar Hukum UNAIR Soroti Dampak Putusan MK Terhadap Pilkada 2024

23 Agustus 2024
Mochammad Afifuddin

Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK Jadi Acuan Utama

23 Agustus 2024
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08/2024). (foto: Dok DPR RI)

RUU Pilkada Batal Disahkan, DPR RI Patuh Pada Putusan MK

23 Agustus 2024

Ketua MPR RI Dorong Perbaikan UU Pemilu Lewat Evaluasi atas Putusan MK dan Pandangan Ahli

28 April 2024
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid

HNW: Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Harus Jadi Perhatian Serius

25 April 2024
Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat memberikan keterangan dalam konferensi pers menyikapi putusan MA (foto: Dok PKS)

Hormati Putusan MK Terkait Perselisihan Hasil Pemilu, PKS Ucapkan Selamat pada Prabowo-Gibran

23 April 2024
Presiden Joko Widodo (foto: Dok BPMI Setpres)

Presiden Jokowi Sebut Putusan MK Bukti Pemerintah Tak Bersalah dalam PHPU Pilpres 2024

23 April 2024

Ganjar: Kita harus Fokus pada Masalah Bangsa, bukan Terjebak dalam Polemik Politik

22 April 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
PB Pemuda Muslimin Indonesia mendukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten dan menilai kebijakan itu layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain

19 Juli 2026
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.